Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Agustus 2017 | 14.53 WIB

Gaji Anggota DPRD Naik 100 Persen, Jadi Segini Besarnya

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Senyum wakil rakyat yang duduk di kursi DPRD makin lebar. Pasalnya, gaji anggota DPRD naik 100 persen atau naik dua kali lipat. Bahkan bisa lebih.


Kenaikan tunjangan itu tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


PP ini dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Namun demikian, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan, alokasi kenaikan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.


Menurut Tjahjo, kenaikan tunjangan wajar dilakukan sebab sudah 12 tahun tambahan dana tak diberikan pada pimpinan dan anggota DPRD.

“Pak Jokowi sudah setuju karena pertumbuhan ekonomi sudah cukup bagus, tapi berapa besarnya dikonsultasi dengan kepala daerah," kata Tjahjo sebagaimana dikutip dari Prokal.co (Jawa Pos Group), Selasa (29/8).


PP Nomor 18/2017 mengatur tentang acuan umum pemberian berbagai tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD. Aturan itu juga membuka kemungkinan pemberian 80 persen biaya operasional secara sekaligus atau lumpsum.


Atas dasar PP Nomor 18/2017 tiap pimpinan dan anggota DPRD di Indonesia juga akan menerima dana jaminan kecelakaan mulai Juli 2017. Mereka juga mendapat fasilitas pengecekan kesehatan lengkap dan rumah jabatan di wilayah masing-masing.


Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, peningkatan jumlah tunjangan bagi anggota dan pimpinan DPRD wajar diberikan agar mengurangi potensi praktik korupsi.


Menurutnya, selama ini nilai tunjangan bagi anggota legislatif di daerah memang terlalu kecil. "Selama ini terlalu kecil untuk mereka sehingga pada korupsi. Kenaikan ini, diharapkan mereka kemudian akan anti korupsi," kata Sumarsono.


Sementara dari sumber akurat Radar Tarakan (Jawa Pos Group) yang enggan disebut namanya, menyebutkan saat ini gaji anggota DPRD Tarakan berkisar Rp 18 jutaan per bulan. Jika kenaikan ini sudah disahkan dalam bentuk perda, maka setiap anggota DPRD akan menerima gaji sekitar Rp 36 juta per bulan.


Kemungkinan besar, kenaikan gaji anggota dewan di Tarakan akan terealisasi pada September atau Oktober tahun ini. Sebab, pengajuan kenaikan gaji tersebut masih dalam pembahasan oleh DPRD.


Kenaikan gaji anggota DPRD sesuai PP yang baru sudah diketahui Wali Kota Tarakan, Sofian Raga. Tentu, kenaikan gaji ini juga akan diterapkan di Tarakan.


“Kan sudah diatur, yah pasti akan diterapkan juga di daerah, dan pasti akan diusulkan anggarannya,” kata Sofian.


Terkait fasilitas rumah dinas untuk DPRD, menurut wali kota, jika memang dianggap perlu dan penting untuk dibangun, tidak menjadi persoalan.


“Sampai saat ini memang tidak ada masalah, walaupun tidak ada rumah dinas. Yang ada sekarang baru perumahan PNS karena lebih perlu,” ujarnya.


Kenaikan gaji anggota DPRD sebanyak seratus persen, tetap disyukuri oleh wakil rakyat. Wakil Ketua DPRD Tarakan, H.Abu Ramsyah mengaku bersyukur dengan penghasilannya.

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore