
Anggota Dit Polair Polda Kalbar menggiring dua warga yang menyetrum ikan ke Marmit Patroli Tanjung Pulau.
JawaPos.com - Direktorat Polair Polda Kalbar menangkap warga yang menyetrum ikan di Sungai Kapuas, sekitar belakang Mako Brimob Polda Kalbar, Sungai Raya. Pelakunya tidak ditahan, hanya diberikan surat peringatan yang disaksikan Ketua RT setempat.
Begitu juga sejumlah barang bukti disita agar memberi efek jera kepada pelaku lainnya. Namun tindakan polisi ini rupanya tidak seperti yang diharapkan. Masih saja ada dua warga yang terang-terangan menyetrum ikan, Jumat (22/9). Tepatnya di Sungai Kapuas, sekitar Gang Teladan, Kubu Raya. Warga yang mengetahui hal itu langsung melapor ke Dit Polair.
Tak menunggu lama, sekira pukul 11.45, anggota Markas Unit (Marnit) Patroli Tanjung Pulau Dit Polair Polda Kalbar bergegas menuju lokasi yang diinformasikan. Setibanya di sana, ditemukan dua warga menggunakan perahu bermesin berwarna oranye sedang menyetrum ikan.
“Anggota melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap dua orang di sampan yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap yang dilarang, yakni alat setrum listrik,” ungkap Kasi Tindak Subdit Gakkum Ditpolair Polda Kalbar, Kompol Dudung Setiawan, Sabtu (23/9) siang, sebagaimana dikutip dari Prokal.co (Jawa Pos Group).
Hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan dua unit accu sebagai sumber energi untuk menyetrum ikan, alat pengubah arus listrik dari AC ke DC, jaring, kabel listrik serta sejumlah ikan dan udang hasil tangkapan sebanyak empat kilogram.
“Atas bukti kuat itu, kedua pelaku digiring ke Marnit Patroli Tanjung Pulau untuk dilakukan pemeriksaan oleh Unit Gakkum,” tegas Dudung.
Kedua warga tersebut adalah Sulaiman alias Aket (42) warga Gang Bambu, dan Andi (36) warga Gang Dasa Karya, Kampung Arang, Sungai Raya, Kubu Raya. Meski terbukti melakukan tindak pidana illegal fishing, sesuai dengan bukti di lapangan dan pengakuan, keduanya tidak dilakukan penahanan.
“Mereka tidak ditahan. Kita hanya menyita alat-alat yang digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal ini. Dan membuatkan mereka surat pernyataan bahwa tidak akan mengulang kembali perbuatan menangkap ikan dengan alat setrum atau alat yang dilarang oleh undang-undang. Ini disaksikan Ketua RT dan RW mereka,” tegas Dudung.
Ia berharap, meski tidak ditahan dan hanya dengan langkah penyitaan serta pembuatan surat pernyataan itu dapat membuat jera pelaku-pelaku lainnya. Masyarakat yang mengetahui tentang aturan inipun diajak bersama-sama memberi penyadartahuan kepada warga yang ingin mencoba menyetrum ikan.
“Kita sudah kerap mengimbau jangan menyetrum ikan atau menangkap dengan alat yang dilarang oleh undang-undang. Jika masih ada yang melanggar, maka akan dihukum sesuai undang-undang dan Perda. Adanya kasus ini harusnya menjadi contoh agar tak ada lagi yang menyetrum ikan,” tegas Dudung.
Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan, dalam pasal 84 dituliskan bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda maksimal sebear Rp 1,2 miliar. Sedangkan Peraturan Daerah (Perda) dimaksud adalah, Perda Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2004 dalam pasal 31 jo pasal 43 ayat 1 tentang ketertiban umum.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
