Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 September 2017 | 06.50 WIB

Nih Akibatnya kalau Masih Nekat Setrum Ikan di Sungai

Anggota Dit Polair Polda Kalbar menggiring dua warga yang menyetrum ikan ke Marmit Patroli Tanjung Pulau. - Image

Anggota Dit Polair Polda Kalbar menggiring dua warga yang menyetrum ikan ke Marmit Patroli Tanjung Pulau.

JawaPos.com - Direktorat Polair Polda Kalbar menangkap warga yang menyetrum ikan di Sungai Kapuas, sekitar belakang Mako Brimob Polda Kalbar, Sungai Raya. Pelakunya tidak ditahan, hanya diberikan surat peringatan yang disaksikan Ketua RT setempat.


Begitu juga sejumlah barang bukti disita agar memberi efek jera kepada pelaku lainnya. Namun tindakan polisi ini rupanya tidak seperti yang diharapkan. Masih saja ada dua warga yang terang-terangan menyetrum ikan, Jumat (22/9). Tepatnya di Sungai Kapuas, sekitar Gang Teladan, Kubu Raya. Warga yang mengetahui hal itu langsung melapor ke Dit Polair.


Tak menunggu lama, sekira pukul 11.45, anggota Markas Unit (Marnit) Patroli Tanjung Pulau Dit Polair Polda Kalbar bergegas menuju lokasi yang diinformasikan. Setibanya di sana, ditemukan dua warga menggunakan perahu bermesin berwarna oranye sedang menyetrum ikan.


“Anggota melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap dua orang di sampan yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap yang dilarang, yakni alat setrum listrik,” ungkap Kasi Tindak Subdit Gakkum Ditpolair Polda Kalbar, Kompol Dudung Setiawan, Sabtu (23/9) siang, sebagaimana dikutip dari Prokal.co (Jawa Pos Group).


Hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan dua unit accu sebagai sumber energi untuk menyetrum ikan, alat pengubah arus listrik dari AC ke DC, jaring, kabel listrik serta sejumlah ikan dan udang hasil tangkapan sebanyak empat kilogram.


“Atas bukti kuat itu, kedua pelaku digiring ke Marnit Patroli Tanjung Pulau untuk dilakukan pemeriksaan oleh Unit Gakkum,” tegas Dudung.


Kedua warga tersebut adalah Sulaiman alias Aket (42) warga Gang Bambu, dan Andi (36) warga Gang Dasa Karya, Kampung Arang, Sungai Raya, Kubu Raya. Meski terbukti melakukan tindak pidana illegal fishing, sesuai dengan bukti di lapangan dan pengakuan, keduanya tidak dilakukan penahanan.


“Mereka tidak ditahan. Kita hanya menyita alat-alat yang digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal ini. Dan membuatkan mereka surat pernyataan bahwa tidak akan mengulang kembali perbuatan menangkap ikan dengan alat setrum atau alat yang dilarang oleh undang-undang. Ini disaksikan Ketua RT dan RW mereka,” tegas Dudung.


Ia berharap, meski tidak ditahan dan hanya dengan langkah penyitaan serta pembuatan surat pernyataan itu dapat membuat jera pelaku-pelaku lainnya. Masyarakat yang mengetahui tentang aturan inipun diajak bersama-sama memberi penyadartahuan kepada warga yang ingin mencoba menyetrum ikan.


“Kita sudah kerap mengimbau jangan menyetrum ikan atau menangkap dengan alat yang dilarang oleh undang-undang. Jika masih ada yang melanggar, maka akan dihukum sesuai undang-undang dan Perda. Adanya kasus ini harusnya menjadi contoh agar tak ada lagi yang menyetrum ikan,” tegas Dudung.


Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan, dalam pasal 84 dituliskan bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda maksimal sebear Rp 1,2 miliar. Sedangkan Peraturan Daerah (Perda) dimaksud adalah, Perda Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2004 dalam pasal 31 jo pasal 43 ayat 1 tentang ketertiban umum.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore