Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 September 2017 | 00.18 WIB

Terungkap, Begini Tawuran Gladiator di Bogor yang Tewaskan Hilarius

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Tim Reskrim Polresta Bogor Kota membekuk para tersangka tersangka kasus kematian Hilarius Christian Event Raharjo (15). Korban tewas dalam kasus tawuran ala gladiator, awal 2016 lalu. Akibatnya, siswa kelas X SMA Budi Mulia, tewas. Mereka adalah BV, HK, MS, dan TB.


Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna menjelaskan, lima remaja yang sudah ditangkap disangkakan telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, serta turut melakukan kekerasan terhadap korban, dengan cara perkelahian satu lawan satu dengan tangan kosong. Sangkaan itu berdasarkan peran masing-masing tersangka.


Seperti BV, yang berduel langsung dengan korban. BV melakukan duel atas tekanan atau ancaman dari tersangka HK. Sementara, tersangka HK berperan menyuruh melakukan kekerasan terhadap korban. Kemudian tersangka MS, perannya menjadi wasit dalam pertandingan sekaligus wasit. MS disangkakan telah membiarkan, menempatkan, juga ikut serta melakukan kekerasan terhadap korban.


“Kemudian TB, berperan menyuruh melakukan juga menempatkan. Mereka melanggar Pasal 80 (3) jo 76c UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya dilasnir Radar Bogor (Jawa Pos Group).


Namun, Ulung mengaku belum menentukan siapa aktor intelektual dari aksi ’gladiator’ ini. Polisi masih harus mendalami, mulai awal peristiwa itu terjadi, hingga mengurut keterlibatan dan peran semua tersangka.


“Saat diamankan, tidak ada perlawanan dari tersangka. Karena sudah kita awasi dan kita ikutin. Jadi, memang ada yang masih di bawah umur, tetap perlakuan khususnya itu kita mengikuti undang-undang perlindungan anak,” ungkapnya.


Berdasarkan keterangan para tersangka, aksi duel ala gladiator itu sudah berlangsung empat tahun lamanya. Namun, selama empat tahun itu belum pernah ada korban tewas sehingga aksi brutal para remaja tanggung itu tak pernah ketahuan. “Begitu ada korban, tawuran ini sudah tidak ada lagi. Mereka yang tertangkap rata-rata masih sekolah,” jelas dia.


Ulung kembali merunutkan kasus ini. Pada 29 Januari 2016, begitu peristiwa maut itu terjadi, orang tua korban langsung berkomunikasi dengan pihak sekolah maupun para pelaku. Ada kesepakatan, tapi yang disampaikan orang tua korban ke pihak kepolisian bukan kesepakatan melainkan permintaan maaf.


“Tapi, orang tua tidak mau kalau seandainya diproses hukum dengan melakukan autopsi terhadap anaknya. Sehingga itulah yang berjalan selama satu setengah tahun ke belakang,” katanya.


Ulung juga menyebut, karena orang tua korban merasa sudah tidak tahu harus ke mana-mana lagi, akhirnya menulis di media sosial dan mengalamatkan curhatannya itu ke Presiden Joko Widodo. Curhatan sang ibu itu pun menjadi viral.


“Begitu viral di medsos, sorenya itu juga langsung Kasat Serse, Kapolsek, menemui orang tua, memberi penjelasan. Kita menyarankan karena harus diproses dan mengakibatkan kematian, maka harus diproses secara hukum, akhirnya orang tua dengan keikhlasannya merelakan proses autopsi,” beber Ulung.


Dari hasil autopsi, Ulung mengatakan, kondisi mayat masih utuh dan mengalami penghambatan pembusukan namun hanya 20 persen. Dengan hasil adanya kekerasan benda tumpul di pelipis kiri 1 cmx2 mm, robek pada organ hati 4 cm x 0,5 mm sehingga terjadi pendarahan di dalam rongga perut. Hal tersebut menjadi musabab hilangnya nyawa korban.


Dari keempat tersangka yang tertangkap, TB dinilai memiliki peran penting, yakni mengatur dan menjadikan aksi tersebut berlangsung. “Pesertanya lima lawan lima. Jadi satu lawan satu,” kata dia.


Polisi juga belum mengetahui motif duel tersebut digelar, termasuk apakah hanya pelajar SMA Mardi Yuana dan Budi Mulia yang terlibat.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore