Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 3 Mei 2026 | 19.12 WIB

Hasil Olah TKP Dugaan Pencabulan Kiai di Pati: Tempat Istirahat Pimpinan Ponpes Jadi Salah Satu Lokasi Dugaan Aksi

ILUSTRASI pencabulan anak di bawah umur. Ketua paguyuban kuda lumping berinisial H diduga mencabuli dua anak didiknya. - Image

ILUSTRASI pencabulan anak di bawah umur. Ketua paguyuban kuda lumping berinisial H diduga mencabuli dua anak didiknya.

JawaPos.com - Polresta Pati telah melakukan sejumlah olah TKP terkait kasus pencabulan yang diduga dilakukan kiai di Pati terhadap puluhan santriwati. Kasus tersebut diketahui telah dilaporkan sejak 2024 namun baru mengalami perkembangan signifikan belakangan ini.

Dikutip dari Radar Pati (Jawa Pos Grup), Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia, membenarkan pihaknya bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) turut hadir dalam proses olah TKP yang berlangsung pada Senin, 27 April 2026 lalu.

Dalam kesempatan itu, ia menerangkan bahwa olah TKP dilakukan di empat titik yang diduga menjadi lokasi kejadian. Mulai dari lingkungan pondok pesantren, asrama putri, ruang pembelajaran, hingga dua lokasi di area tempat istirahat pimpinan pondok pesantren.

Berdasarkan hasil pendampingan, Aviani menyebut dugaan pencabulan oleh kiai tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2020 hingga 2024.

Korban disebut mengalami kekerasan seksual sejak masih duduk di bangku kelas 9 SMP hingga kelas 3 SMA. Namun, korban baru berani melapor setelah lulus dan keluar dari lingkungan pondok pesantren tersebut.

Perwakilan pekerja sosial yang turut mendampingi, Hartono, menjelaskan bahwa keberanian korban untuk melapor muncul setelah tidak lagi berada di lingkungan pesantren dan merasa lebih aman untuk menyampaikan kejadian yang dialami.

"Meski sempat mengalami trauma psikis yang cukup berat, korban kini dilaporkan mulai menunjukkan proses pemulihan sosial," ujarnya, dikutip Minggu (3/4).

Saat ini, ia mengatakan bahwa korban bahkan sudah mulai bekerja dan menjalani aktivitas sehari-hari secara lebih normal.

Selain pendampingan psikologis, UPTD PPA juga menawarkan bantuan hukum kepada korban dan keluarga. Namun, pihak keluarga disebut telah menunjuk kuasa hukum sendiri untuk mendampingi proses hukum yang berjalan.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore