Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 4 Mei 2026 | 00.45 WIB

Kuasa Hukum Korban Pencabulan Kiai di Pati Sempat Ditawari Uang Damai Rp 400 Juta

Ilustrasi pelecehan seksual. (Freepik) - Image

Ilustrasi pelecehan seksual. (Freepik)

JawaPos.com – Kuasa hukum korban kasus dugaan pencabulan oleh kiai di Kabupaten Pati mengaku sempat ditawari uang damai hingga Rp 400 juta oleh pihak yang diduga terkait dengan tersangka.

Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum korban, Ali Yusron. Ia menyebut bahwa upaya “win-win solution” itu terjadi sebelum pelaku berinisial S resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ali mengungkapkan, penawaran pertama datang dengan nominal Rp 300 juta dan disertai saksi. Namun, ia menolak mentah-mentah tawaran tersebut karena berkomitmen mengawal kasus hingga tuntas.

“Dari awal sudah ditawarkan Rp 300 juta, lalu kedua kali ditawarkan Rp 400 juta. Itu saya tolak semua, tidak saya terima, karena uang tersebut bagi saya bukan hak saya dan itu uang haram,” ujarnya seperti dikutip dari akun Instagram patisakpore, Minggu (3/5).

Ia menegaskan bahwa dirinya masuk sebagai kuasa hukum dengan tujuan mengungkap kasus agar tidak ada korban lain di kemudian hari. Karena itu, segala bentuk upaya damai dinilai tidak tepat untuk perkara kekerasan seksual terhadap anak.

Selain itu, Ali juga memastikan bahwa kiai S kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Surat pemberitahuan penetapan tersangka disebut telah dikirim kepada pihak korban pada 28 April lalu.

Meski demikian, ia mendorong aparat kepolisian agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Ia khawatir kasus tersebut mandek atau tersangka tidak ditahan meski status hukumnya sudah jelas.

“Banyak kasus tersangka tidak ditahan dan masih berkeliaran. Kami dorong minggu ini atau paling lambat minggu depan harus ditahan,” ujarnya.

Ali bahkan mengancam akan melayangkan surat ke Polda, Propam, hingga Itwasda, serta menggelar aksi unjuk rasa jika penahanan tidak segera dilakukan.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah muncul dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Pati. Meski baru delapan korban yang resmi melapor, jumlah korban disebut bisa mencapai 30 hingga 50 orang.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore