
Pemkab Lampung Selatan terus memperkuat transformasi pengadaan barang dan jasa melalui program Si-Muli (Sistem Informasi Market Ulun Lampung Asli). (Istimewa).
JawaPos.com — Pemkab Lampung Selatan terus memperkuat transformasi pengadaan barang dan jasa melalui program Si-Muli (Sistem Informasi Market Ulun Lampung Asli). Program ini menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem pengadaan yang transparan, akuntabel, inklusif, dan berpihak pada pelaku usaha lokal, khususnya UMKM.
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama menyatakan program Si-Muli merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan tata kelola belanja pemerintah yang lebih modern dan berintegritas, sekaligus memperluas akses pelaku usaha lokal terhadap belanja pemerintah daerah.
“SIMULI bukan sekadar sebuah sistem, melainkan ekosistem digital yang mengintegrasikan pemasaran dan inovasi, agar produk lokal Lampung Selatan tidak lagi dipandang sebelah mata dan dapat dikelola secara profesional dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” kata Radityo dalam membangun ekosistem pengadaan yang transparan dan akuntabel.
Dia berharap bahwa pemanfaatan Si-Muli dapat dilakukan secara konsisten oleh seluruh perangkat daerah sebagai bagian dari kebijakan pengadaan yang berkelanjutan.
Sementara itu, Direktur Utama Perseroda Lampung Selatan Maju, Baiquini Aka Sanjaya menyampaikan bahwa pengembangan Si-Muli tidak terlepas dari komitmen untuk memperkuat tata kelola pengadaan yang bersih dan transparan.
“Melalui Si-Muli, Perseroda mendorong belanja pemerintah yang lebih transparan, terdokumentasi, dan mudah diawasi, sejalan dengan rekomendasi pemanfaatan e-commerce dalam pengadaan barang dan jasa.”
Menanggapi penguatan sistem dan dukungan teknis, VP of Mbizmarket, Ade Kurniawan, menyampaikan bahwa pengembangan Si-Muli dirancang untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan lebih tertib, transparan, dan mudah diakses oleh penyedia, khususnya UMKM.
“Melalui Si-Muli, kami memastikan proses pengadaan pemerintah berjalan dalam satu ekosistem digital yang utuh, mulai dari pemesanan, persetujuan, hingga pembayaran. Seluruh transaksi tercatat secara digital dan memberikan kepastian pembayaran bagi penyedia, sehingga UMKM dapat berpartisipasi dengan lebih percaya diri.”
Sesuai dengan regulasi LKPP RI, setiap transaksi pengadaan dengan nilai Rp50 juta ke atas wajib dilakukan melalui proses negosiasi, yang dapat dilaksanakan langsung di dalam platform Si-Muli dan seluruh prosesnya terekam secara digital, sehingga menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
