
Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak menanggapi kenaikan PBB P2 di Jombang, Kamis (14/8). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kenaikan 250 persen Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) membuat warga Pati mengamuk hingga demo besar-besaran pada Rabu (13/8). Isu ini pun menjadi sorotan nasional.
Ternyata, kebijakan serupa juga dijalankan oleh sejumlah daerah, salah satunya Jombang. Kenaikan pajak di daerah berjuluk kota santri ini bahkan lebih besar dari Pati, yakni 400 hingga 1.202 persen.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa kenaikan PBB P2 di Jombang bukan kebijakan Bupati Warsubi, melainkan keputusan yang dibuat sebelum ia menjabat.
"Pertama, tolong dipahami bahwa keputusan itu diambil sebelum Pak Warsubi menjadi Bupati, sehingga beliau tentu butuh waktu untuk mencari detailnya," tutur Emil di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (14/8).
Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan Bupati Warsubi. Ia tegas meminta agar kebijakan yang diambil tidak memberatkan rakyat. Pemkab Jombang diminta untuk melayani pertanyaan objek pajak sebaik-baiknya.
"Alhamdulillah Pak Warsubi terbuka untuk komunikasi. Ada jalur untuk masyarakat menyampaikan keberatannya apabila NJOP-nya dipandang tidak mencerminkan atau membutuhkan keringanan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Emil menegaskan bahwa kenaikan PBB P2 merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah kota. Pemerintah Provinsi tidak memiliki kewenangan untuk meminta aturan direvisi.
"Artinya jangan orang protes dulu, tetapi dilihat lebih detail karena kewenangan PBB ada sepenuhnya di Bupati/Walikota. Namun, ketenteraman, ketertiban, dan kemaslahatan masyarakat itu keinginan bersama," ujar Emil.
Eks Bupati Trenggalek ini berharap para kepala daerah agar memperhatikan betul-betul. Jangan sampai kenaikan PBB P2 justru membebani masyarakat dalam membayarkan kewajiban pajaknya.
"Mungkin bagi masyarakat, kondisi ekonomi saat ini juga tantangan, disrupsi, dan lain sebagainya. Kita harus punya empati terhadap hal tersebut. Tolong diperhatikan dampaknya pada yang membayar pajak," tukas Emil. (*)

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
