Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Mei 2025 | 23.15 WIB

Ramai MUI Nyatakan Vasektomi Haram, Dedi Mulyadi Unggah Konten Bapak 7 Anak di Jabar yang Mau MOP

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Menemui pria yang mengajukan diri menjalani MOP. (Instagram @dedimulyadi71) - Image

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Menemui pria yang mengajukan diri menjalani MOP. (Instagram @dedimulyadi71)

JawaPos.com - Di tengah polemik penolakan wacana kebijakan vasektomi yang sempat diungkapkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dedi menampilkan sisi lain dari realitas di masyarakat.

Melalui akun media sosialnya, Dedi mengunggah video percakapan dengan seorang pria yang secara sukarela ingin menjalani prosedur Medis Operasi Pria (MOP) atau vasektomi.

Dalam video itu, Dedi berbincang santai dengan pria yang diketahui memiliki tujuh anak. “Bapak mau MOP atas kesadaran sendiri? Nggak takut?” tanya Dedi.

Sang bapak menjawab mantap bahwa keputusannya murni dari dirinya sendiri, tanpa paksaan, dan demi meringankan beban istrinya. “Sayang sama istri, Pak. Biar tidak banyak beban,” ujar pria itu.

Menariknya, meskipun berasal dari keluarga sederhana dan bekerja sebagai petani serta penjual lontong, pria tersebut bangga karena dua anak pertamanya yang kembar berhasil kuliah di Jakarta dengan biaya sendiri.

“Alhamdulillah, Pak. Atas kemauan sendiri dari sekolah. Kuliah sambil jualan baju online,” katanya. Dedi pun memberi tambahan modal usaha sebagai bentuk apresiasi atas kesadaran dan tanggung jawab sang bapak.

Unggahan ini mendapat respons luas di media sosial. Banyak warganet menilai video tersebut menyentuh dan menggambarkan bahwa kesadaran ber-KB tak melulu harus datang dari intervensi kebijakan.

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, menyampaikan, vasektomi haram bila dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen. Hal itu merupakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012.

“Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,” kata Asrorun Ni'am dikutip dari laman MUI, Jumat (2/5).

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore