Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 September 2024 | 15.58 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMP di TPU Palembang, Dipicu Video Dewasa, Empat Tersangka Ditangkap

Konferensi pers kasus pembunuhan siswi SMP di Mapolrestabes Palembang, Rabu (4/9). (M Imam Pramana/Antara) - Image

Konferensi pers kasus pembunuhan siswi SMP di Mapolrestabes Palembang, Rabu (4/9). (M Imam Pramana/Antara)

JawaPos.com–Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Palembang mengungkap kasus pembunuhan siswi SMP di tempat pemakaman umum Tionghoa, Palembang. Hal itu terjadi pada Minggu (31/8) sekitar pukul 16.00 WIB.

”Pembunuhan siswi SMP berinisial AA ini dilakukan empat orang tersangka. Yakni IS, 16, merupakan pelaku utama; MZ, 13; MS, 12; dan AS, 12. Mereka sudah kami tangkap pada Selasa (3/9),” kata Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar Polisi Harryo Sugihartono seperti dilansir dari Antara di Mapolrestabes Palembang, Rabu (4/9) malam.

Dia menjelaskan, kasus itu terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan laporan dari warga. Pengungkapan berjalan cepat hanya dalam kurun waktu dua hari.

Berdasar hasil penyelidikan psikologi Biro SDM Kepolisian Daerah Sumsel, lanjut Harryo, empat tersangka melakukan tindak pembunuhan dipicu keinginan nafsu berahi. Sebab, sering menonton film porno yang tersimpan di ponsel pelaku.

”Para pelaku menyekap korban hingga tewas dan kemudian melakukan rudapaksa terhadap korban secara bergiliran. Tersangka IS menjadi pelaku utama,” papar Harryo Sugihartono.

Setelah korban meninggal, menurut dia, para pelaku yang masih di bawah umur itu membawa korban ke lokasi kedua yang berjarak sekitar 30 menit berjalan kaki dari lokasi awal untuk menghilangkan jejak. Berdasar hasil visum, polisi menemukan tanda tindakan pidana berupa luka di bagian leher hingga patah tulang lidah. Selain itu, pakaian kaus bola yang dipakai korban sudah dalam keadaan melorot.

Kapolrestabes mengatakan, saat ini tersangka utama sudah ditahan, sementara tiga tersangka lainnya atas permintaan keluarga dilakukan pembinaan rehabilitasi di Dinas Sosial sampai nanti penyerahan tahap dua kepada jaksa penuntut umum.

Para pelaku dijerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak, yakni pasal 76 C dan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Sementara itu, Marlina, keluarga korban, berharap empat tersangka dihukum setimpal atas perbuatannya yang sudah membunuh dan memerkosa keponakannya.

”Tega, masih kecil kok tega melakukan itu. Saya mohon kepolisian agar menghukum setimpal pembunuh ponakan saya, anak yang mandiri, anak yang baik, solehah, bahkan tidak pernah meminta-minta. Saat dia ingin punya HP pun, dia rela jualan balon. Jadi, bisa terbayang betapa sedihnya kami,” ucap Marlina.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore