
Ilustrasi vonis hakim. Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis denda Rp 700 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 85 miliar.
JawaPos.com–Ternyata, bukan hanya Ronald Tannur yang merasakan kembali udara kebebasan dari hakim. Gus Samsudin bersama dua terdakwa lain pembuat video yang memperbolehkan tukar pasangan tanpa pernikahan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar.
Sidang putusan dipimpin majelis hakim Arif Kurniawan. Arif memvonis bebas Gus Samsudin atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Arif mengatakan, terdakwa Samsudin tidak terbukti bersalah secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diusahakan di dalam seluruh dakwaan.
”Lalu kedua, membebaskan terdakwa oleh dakwaan jaksa penuntut umum,” tutur Arif selaku hakim ketua dalam persidangan Gus Samsudin di Blitar.
Sebelumnya, Gus Samsudin bersama dua terdakwa lain dituntut JPU dengan hukuman 2,6 bulan penjara. Sidang terbuka diikuti puluhan santri dan dua istri Gus Samsudin.
Priarno, kuasa hukum Gus Samsudin menyampaikan, putusan bebas majelis hakim kepada tiga terdakwa sesuai pledoi yang telah diajukan. Para terdakwa tidak melakukan apa yang didakwakan jaksa penuntut umum. Yakni, menyebarkan potongan video yang disebar di media sosial terkait ajaran sesat memperbolehkan tukar pasangan tanpa ikatan pernikahan.
”Tiga terdakwa ini tidak melakukan apa yang disampaikan oleh akun Tiktok tersebut, yang dipermasalahkan kan akun Tiktok milik orang lain,” ucap Priarno.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
