Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Agustus 2024 | 15.53 WIB

Bukan Hanya Ronald Tannur, Gus Samsudin juga Vonis Bebas di PN Blitar

Ilustrasi vonis hakim. Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis denda Rp 700 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 85 miliar. - Image

Ilustrasi vonis hakim. Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis denda Rp 700 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 85 miliar.

JawaPos.com–Ternyata, bukan hanya Ronald Tannur yang merasakan kembali udara kebebasan dari hakim. Gus Samsudin bersama dua terdakwa lain pembuat video yang memperbolehkan tukar pasangan tanpa pernikahan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar.

Sidang putusan dipimpin majelis hakim Arif Kurniawan. Arif memvonis bebas Gus Samsudin atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Arif mengatakan, terdakwa Samsudin tidak terbukti bersalah secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diusahakan di dalam seluruh dakwaan.

”Lalu kedua, membebaskan terdakwa oleh dakwaan jaksa penuntut umum,” tutur Arif selaku hakim ketua dalam persidangan Gus Samsudin di Blitar.

Sebelumnya, Gus Samsudin bersama dua terdakwa lain dituntut JPU dengan hukuman 2,6 bulan penjara.  Sidang terbuka diikuti puluhan santri dan dua istri Gus Samsudin.

Priarno, kuasa hukum Gus Samsudin menyampaikan, putusan bebas majelis hakim kepada tiga terdakwa sesuai pledoi yang telah diajukan. Para terdakwa tidak melakukan apa yang didakwakan jaksa penuntut umum. Yakni, menyebarkan potongan video yang disebar di media sosial terkait ajaran sesat memperbolehkan tukar pasangan tanpa ikatan pernikahan.

”Tiga terdakwa ini tidak melakukan apa yang disampaikan oleh akun Tiktok tersebut, yang dipermasalahkan kan akun Tiktok milik orang lain,” ucap Priarno.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore