
Proses sidang Kepala Desa Tarik Ifanul Ahmad Irfandi sebagai terdakwa kasus penggunaan balai desa sebagai tempat kampanye pemilu. /Diky Putra Sansiri/Radar Sidoarjo
JawaPos.com – Seorang oknum kepala desa (kades) di Sidoarjo tepatnya di Desa Tarik bernama Ifanul Ahmad Irfandi terancam tuntutan lima bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada hari Kamis (22/2) kemarin.
Hal itu lantaran Kades tersebut terbukti melanggar pidana Pemilu pada hari Kamis (4/1) lalu yakni menggunakan Balai Desa Tarik untuk tempat kampanye salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Faris Almer Romadhona selaku JPU mengatakan bahwa terdakwa terbukti memenuhi unsur dakwaan dengan Pasal 490 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” ujarnya seperti dilansir dari Radar Sidoarjo (JawaPos Group).
Menurutnya, berdasarkan keterangan dari delapan orang saksi didapatkan kesimpulan bahwa terdakwa secara sah dan bersalah yakni telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat keputusan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye kemarin.
Para saksi yang telah dimintai keterangan salah satunya adalah Kayan selaku calon legislatif (caleg) DPRD Sidoarjo dari Partai Gerindra dan juga Wakil Ketua DPRD Sidoarjo.
Kayan mengatakan bahwa sang kades melakukan aksinya ketika sedang melakukan kegiatan pembagian Kartu Tarik Sehat di Balai Desa Tarik.
“Saat kegiatan pembagian Kartu Tarik Sehat bersama saudara Kayan telah dipasang banner yang bertuliskan slogan salah satu paslon dan bergambar capres dan cawapres,” ungkap Faris.
Berdasarkan bukti dan fakta yang ada maka penuntut umum mempertimbangkan untuk menjatuhkan pidana 5 bulan kepada terdakwa.
Karena ditemukan hal yang memberatkan terdakwa yaitu berpihak kepada salah satu pasangan calon dengan menggunakan fasilitas negara.
Sementara itu, setelah mendengarkan tuntutan yang ditujukan kepada dirinya, terdakwa Ifanul yang duduk di kursi pesakitan menyampaikan pembelaannya.
Ia mengatakan permohonan maafnya kepada peserta pemilu yang merasa dirugikan oleh tindakannya.
“Saya mengaku bersalah, menyesal, dan meminta maaf untuk meminta keringanan hukuman,” ucapnya.
Namun, JPU tetap pada keputusan tuntutan sebelumnya yakni menjatuhkan pidana lima bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan penjara.
Ketua majelis hakim Slamet Pujiono telah mengatur jadwal agenda putusan yang akan digelar pada hari Senin (26/2) mendatang.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
