Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 20 Januari 2024 | 22.50 WIB

Demi Pesugihan, Ayah Tiri di Purbalingga Tega Setubuhi Anak Sebagai Tumbal

ilustrasi kekerasan seksual - Image

ilustrasi kekerasan seksual

JawaPos.com – Tindakan di luar akal sehat dilakukan oleh pasangan suami istri di Purbalingga, Jawa Tengah, yakni RM (54) dan SK (42), yang tega menjadikan putri mereka sebagai tumbal pesugihan.

Dengan alasan ritual pesugihan yang membutuhkan tumbal, RM tega menyetubuhi anak sambungnya yang masih berusia 16 tahun.

Konon dengan begitu, ritual mereka akan berhasil dan kekayaan akan datang pada keluarganya.

Parahnya, aksi pemerkosaan itu bahkan direstui oleh SK, sang istri sekaligus ibu kandung korban.

SK diketahui ikut memberikan obat tidur kepada sang anak, agar RM bisa leluasa melancarkan aksinya.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, mengatakan bahwa RM melakukan perbuatan itu sebanyak tiga kali.

Menurut pengakuan pelaku, ritual pesugihan yang mereka lakukan selalu gagal karena ada makhluk gaib yang menaruh dendam.

Lantas agar ritual itu berhasil, ada dua cara yang bisa dilakukan yakni memberikan tumbal nyawa atau tumbal hawa nafsu.

“Mendengar hal tersebut SK kemudian menawarkan anak perempuannya untuk disetubuhi,” kata Donni, dilansir dari Radar Kudus (Jawa Pos Group), Sabtu (20/1).

Bak rejeki nomplok, RM lantas membujuk sang anak untuk melakukan persetubuhan.

Namun, sang anak sempat menolak. RM pun mengancam akan menyiksa sang ibu jika ia tak menurut.

"Korban awalnya sempat menolak permintaan ibunya, namun dengan bujukan dan akibat korban merasa kasihan dengan ibunya akhirnya mau menurutinya," lanjut Donni.

Kasus ini terungkap setelah sang anak berada di rumah nenek dan enggan pulang. Keluarga korban merasa aneh lantaran korban tak ingin kembali ke orang tuanya.

Setelah ditelisik penyebabnya, keluarga langsung membawa perkara ini ke kepolisian.

Laporan ini masuk ke meja Polres Purbalingga pada 4 Januari 2024 lalu. Polisi pun sigap menindaklanjuti, dan kini orang tua korban ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore