Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 Desember 2023 | 23.17 WIB

Polemik Penolakan Pembebasan Lahan Tol Kediri-Tulungagung Tuntas! Pengadilan Negeri Ungkap Tidak Ada Gugatan Nilai Appraisal

ILUSTRASI: Pembangunan tol Kediri-Tulungagung. (Afrizal/Jawa Pos Radar Kediri)

JawaPos.com - Masyarakat yang terdampak pembebasan lahan pembangunan tol Kediri-Tulungagung, diketahui masih belum ada yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, hingga hari Kamis (14/12).

Ketua PN Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum menyatakan bahwa pihaknya masih belum menerima satupun gugatan dari warga terkait dengan pembebasan lahan jalan tol Kediri–Tulungagung.

Sementara, diketahui batas akhir pengajuan gugatan ke PN bagi warga Kelurahan Panggungrejo dan Simo sebetulnya adalah pada tanggal 29 November lalu.

Tanggal tersebut merupakan hari ke-14 setelah musyawarah ketiga penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan jalan tol Kediri-Tulungagung yang dilaksanakan pada 15 November.

“Enggak, tidak ada. Sampai sekarang belum ada yang mengajukan keberatan, tidak ada yang mengajukan gugatan,” tegas Cyrilla, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, seperti yang dikutip Radar Tulungagung, pada Senin (18/12).

Sebagai informasi, warga yang terdampak pembebasan lahan untuk melancarkan rencana pembangunan tol Kediri-Tulungagung ini diantaranya warga yang berasal dari Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung, dan warga Desa Simo Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

Cyrilla juga menuturkan bahwa pihaknya juga belum menerima konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi dari tim pengadaan tanah proyek strategis nasional (PSN) untuk warga terdampak yang menolak tanpa mengajukan gugatan.

 “Kalau dari tim pengadaan tanah pun juga belum ada yang melakukan konsinyasi ke kita,” jelas Cyrilla, seperti yang dikutip Radar Tulungagung (JawaPos Grup), pada Senin (18/12).

Sebelumnya, Kepala Badan Pertanahan (BPN) Tulungagung, Ferry Saragih menyebut bahwa masih banyak warga Kelurahan Panggungrejo dan Desa Simo yang sebelumnya menolak nilai appraisal yang telah ditetapkan tersebut.

Berbagai aksi protes pun dilancarkan oleh warga sebagai bentuk penolakan mereka. Mulai dari pemasangan baliho penolakan sampai aksi yang dilaksanakan di kantor Kelurahan Panggungrejo pada 30 Oktober lalu.

Meski begitu, Ferry juga mengonfirmasi bahwa kebanyakan warga yang menolak itu perlahan dapat luluh dan menyetujuinya.

Hal itu dapat dilihat dari banyaknya warga yang sudah mulai membubuhkan tanda tangan persetujuan dengan harga tanah mereka yang terdampak jalan tol Kediri–Tulungagung itu.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore