Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 16 Oktober 2023 | 00.02 WIB

Veni Oktaviana, Mahasiswi yang Digerebek Ngamar dengan Dosen UIN Raden Intan Lampung Resmi Diberhentikan

Veni Oktaviana resmi diberhentikan sebagai mahasiswi UIN Raden Intan Lampung. - Image

Veni Oktaviana resmi diberhentikan sebagai mahasiswi UIN Raden Intan Lampung.

JawaPos.com - Nama Veni Oktaviana menjadi perhatian publik setelah diduga menjalin hubungan gelap dengan oknum dosen UIN Raden Intan Lampung. Identitas Veni Oktaviana menjadi viral setelah ia digerebek saat berada di kediaman dosen tersebut. Peristiwa penggerebekan ini terjadi setelah Veni Oktaviana meninggalkan rumah oknum dosen UIN Raden Intan Lampung yang berada di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Warga sekitar menaruh curiga dengan hubungan antara sang dosen dan seorang mahasiswi yang sering dibawanya pulang. Diketahui oknum dosen tersebut bernama Suhardiansyah (SYH). Ia adalah pengajar di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung. Ternyata, Suhardiansyah sudah memiliki seorang istri yang bernama Desni Pratiwi yang berdinas di Bengkulu.

Karena hal itu, Suhardiansyah menjalani hubungan dengan Veni Oktaviana tanpa sepengetahuan sang istri. Bahkan, Veni Oktaviana dan dosen tersebut mengaku bahwa mereka telah melakukan hubungan intim sebanyak enam kali di rumah Suhardiansyah dan Desni Pratiwi.

Imbas dari kasus tersebut, Suhardiansyah yang sebelumnya aktif menjadi dosen di UIN Raden Intan Lampung terpaksa dinonaktifkan. Sementara itu, Veni Oktaviana diberhentikan sebagai mahasiswi UIN Raden Intan Lampung.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Anis Handayani, Humas UIN Raden Intan Lampung, dalam konferensi pers pada 11 Oktober 2023. "Kami telah melaksanakan rapat dengan pimpinan merespons pemberitaan dosen dan mahasiswi terkait. Berdasarkan rapat tersebut UIN Lampung menyatakan oknum dosen dan mahasiswi tersebut telah di nonaktifkan dan diberhentikan," ungkap Anis dilansir Pojoksatu.id (Jawa Pos Group).

Anis menjelaskan bahwa keputusan tersebut berdasarkan Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung, terutama pada poin 11 yang mengatur pelanggaran etika dan sanksi yang diterapkan.

"Penonaktifan oknum dosen tersebut karena telah melanggar Kode Etik Dosen. Kemudian telah melanggar perjanjian kontrak sebagai dosen tetap Non PNS. Selanjutnya telah mencemarkan nama baik UIN Lampung," pungkasnya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore