Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 Agustus 2023 | 04.01 WIB

Masuk Lapas, Fahim Mawardi yang Divonis Kasus Pencabulan Tak Terlihat saat Upacara Kemerdekaan 17 Agustus

Terdakwa Fahim (tengah) ketika akan memasuki ruang sidang di PN Jember (Radar Jember/JPG) - Image

Terdakwa Fahim (tengah) ketika akan memasuki ruang sidang di PN Jember (Radar Jember/JPG)

JawaPos.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Fahim Mawardi. Pengasuh pesantren di Kecamatan Ajung itu dinyatakan bersalah dalam perkara pencabulan.

Setelah vonis dijatuhkan pada Rabu (16/8), Kamis, bertepatan dengan puncak peringatan HUT kemerdekaan RI, Fahim menjalani hari pertama tinggal di Lapas Jember sebagai narapidana.

Humas Lapas Jember Rizki Edo menjelaskan, Fahim mulai menjalani masa hukumannya di lapas bersama narapidana lain. Termasuk mengikuti upacara peringatan hari kemerdekaan. Hanya, Fahim tidak terlihat dalam kegiatan tersebut. ”Tidak ada. Tidak kelihatan,” kata Rizki.

Sebelumnya, Fahim Mawardi divonis delapan tahun penjara serta denda Rp 52 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim PN Jember menyatakan bahwa dia terbukti bersalah dalam perkara perbuatan cabul terhadap sejumlah santriwati di pesantren tersebut. Hukuman ini lebih ringan dua tahun daripada tuntutan jaksa.

Meski telah divonis, Fahim tetap mengaku tidak bersalah dalam perkara ini. Alasannya, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa dia melakukan perbuatan tersebut.

Senada, Nurul Jamal Habaib, penasihat hukum Fahim, menyampaikan, saat sidang, kliennya dianggap melakukan pernikahan dengan salah seorang ustadah di Ponpes Al Jaliel tanpa wali. Hal itu dinilai sebagai tipu muslihat. ”Tidak masuk akal sehingga normatif. Ya, banding,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus itu bermula ketika HA, istri Fahim, melaporkan suaminya ke Polres Jember. Fahim dilaporkan atas tindak asusila kepada empat santriwati di pesantren tersebut. (ham/c14/ris)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore