Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 27 Juni 2020 | 14.18 WIB

Mendagri Belum Bersedia Tanggapi Persoalan Bupati Jember

Bupati Jember Faida menghadiri Rapat Koordinasi Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Wilayah Provinsi Jawa Timur di Surabaya pada Jumat (26/6). Hanif Nashrullah/Antara - Image

Bupati Jember Faida menghadiri Rapat Koordinasi Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Wilayah Provinsi Jawa Timur di Surabaya pada Jumat (26/6). Hanif Nashrullah/Antara

JawaPos.com–Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian belum bersedia menanggapi persoalan yang melibatkan Bupati Jember Faida tentang kasus pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten setempat tahun 2020.

”Nanti saja ya,” ujar Tito seperti dilansir dari Antara saat ditemui usai menghadiri Rapat Koordinasi Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 Wilayah Provinsi Jawa Timur di Surabaya paa Jumat (26/6).

Meski kembali ditanyakan, Tito tak menanggapi dan memilih terus berjalan mendampingi Menkopolhukam Mahfud M.D. yang juga hadir pada acara tersebut.

Pada kesempatan sama, turut hadir Bupati Faida, namun saat ditemui, dia tak memberikan jawaban dan berjalan secara bergegas ketika dikonfirmasi terkait persoalannya dengan DPRD kabupaten setempat.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur Helmy Perdana Putera mengatakan Menteri Dalam Negeri akan memberikan sanksi kepada Bupati Jember Faida sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

”Sanksi itu sebenarnya sudah ada, sesuai dengan regulasi. Kalau seperti di Jember, sesuai dengan regulasi bupati harus disekolahkan, artinya dibina Mendagri sekian bulan,” ujar Helmy.

Menurut dia, hasil kesimpulan bahwa yang menghambat pembahasan APBD Jember 2020 dari pihak Bupati Faida sehingga pihaknya akan menyampaikan hal tersebut secara langsung kepada Mendagri. ”Apa yang dilakukan bupati Jember sudah masuk kesalahan yang berat sehingga sanksinya disekolahkan. Sanksi itu merupakan sanksi terberat yang paling ringan karena yang paling berat ada sanksi pemberhentian,” tutur Helmy.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=7EOKPMZvfqE

 

https://www.youtube.com/watch?v=hMO48-gB5WI

 

https://www.youtube.com/watch?v=tkiyPoh5HBY

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore