Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 April 2019 | 04.45 WIB

Ada Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Bawaslu akan Panggil KPU Kota Batam

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Pengawasan dan investigasi yang dilakukan Bawaslu Kota Batam terhadap proses pendistribusian logistik pemilu, mengindikasikan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kota Batam. Dari penelusuran di lapangan tak hanya pengiriman surat suara ke TPs yang lambat, namun diketahui ada beberapa proses lain yang dijalani.



Komisioner Bawaslu Kota Batam Divisi Hukum, Mangihut Rajagukguk mengatakan, ada beberapa hal yang seharusnya tak perlu terjadi. Salah satunya, surat suara yang jumlahnya tidak sesuai dengan jumlah pemilih yang terdaftar di DPT pada TPS.


"Seharusnya itu tidak terjadi. Ada juga persoalan carut marutnya proses pendistribusian logistik, penghitungan juga sampai tidak sesuai," Kata Mangihut di Kantor Bawaslu Kota Batam, Batam Centre, Kamis (18/4).


Terkait dengan pelaksanaan yang tidak sesuai harapan ini, Bawaslu sudah menyiapkan laporan hasil pengawasan (LHP). Itu berdasarkan temuan atau carut marutnya pendistribusian logistik pemilu yang dilakukan oleh KPU Batam.


Temuan tersebut, nantinya akan diplenokan terlebih dulu untuk dasar keluarnya rekomendasi dari Bawaslu. Dasar Bawaslu memanggil KPU sendiri, bersumber dari temuan bukti-bukti di lapangan. "Mayoritas keterlambatan pendistribusian surat suara itu di dua kecamatan yakni di Sagulung dan Sekupang," jelas Mangihut.


Sementara itu, komisioner Bawaslu Batam Bidang Penindakan, Bosar Hasibuan menjelaskan, bermasalahnya proses pemungutan suara di Batam tidak lantas membuat proses yang telah dijalani gugur. Keterlambatan pendistribusian surat suara ke TPS, tertukarnya surat suara antar dapil ataupun ketidaksesuaian antara jumlah pemilih di DPT dengan jumlah surat suara yang lebih sedikit, tak akan bisa mendiskualifikasi hasil penghitungan suara.


Hal itu, tidak masuk dalam kategori yang membatalkan pemilu, membatalkan hasilnya, ataupun mengulagi prosesnya, berdasarkan aturan yang ada di PKPU. Penghitungan ulang surat suara, lanjut Bosar, bisa dilakukan kalau penghitungan sebelumnya dilakukan tanpa adanya penerangan lampu, ataupun ada KPPS yang melakukan pengrusakan logistik pemilu seperti surat suara dibakar dan sebagainya.


"Misalnya surat suara yang sudah tertukar dan tercoblos, itu nantinya tetap dihitung dan hasilnya masuk ke parpol," tegas Bosar.


Sesuai PKPU sendiri, pemilu bisa diulang kalau terjadi bencana alam, kerusuhan massal. Kalau diluar unsur tersebut, tak diperbolehkan menggelar pemilu ulang.

Editor: Budi Warsito
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore