Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Januari 2019 | 20.23 WIB

Bawaslu Riau Tertibkan 65 APK Berbayar Selama 3 Hari

Bawaslu Provinsi Riau bersama dengan Satpol PP Kota Pekanbaru telah menurunkan 65 APK berbayar selama tiga hari. - Image

Bawaslu Provinsi Riau bersama dengan Satpol PP Kota Pekanbaru telah menurunkan 65 APK berbayar selama tiga hari.

JawaPos.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau telah menertibkan 65 Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (caleg) selama tiga hari. Puluhan APK itu terpasang pada billboard yang tersebar di beberapa ruas jalan Kota Pekanbaru, Riau.


Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menjelaskan, penertiban APK berbayar tersebut dilakukan mulai 21-23 Januari lalu. Pencopotan melibatkan petugas Satpol PP. Iklan beberapa partai tak luput dari sasaran penertiban itu. (selengkapnya lihat grafis di bawah).


"Untuk pencopotan APK, kami membagi waktu. Mulai dari pagi hingga sore. Dilakukan bersama dengan Satpol PP, karena jumlah anggota kami tidak memadai," jelas Rusidi, Jumat (25/1).


Penertiban APK ini dilakukan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Soekarno Hatta, Jalan HR Soebrantas, Jalan Arifin Ahmad, Jalan Yos Sudarso, Jalan Sekolah, Jalan Sembilang, Jalan Pramuka, Simpang Bingung, Jalan Hangtuah, Jalan Sultan Syarif Kasim, Jalan Lembaga Pemasyarakatan dan Jalan Imam Munandar.


Penertiban sesuai dengan Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu dan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 1990. Sesuai aturan, APK dilarang dipasang di jalan protokol, di pohon, taman, di pagar instansi pemerintah, dan fasilitas publik.


Rusidi menegaskan tidak ada toleransi bagi siapapun yang memasang APK tidak sesuai pada tempatnya. Penertiban tidak tebang pilih. Baik itu di rumah pribadi maupun tempat yang dianggap rumah pemenangan caleg sepanjang itu berada di jalan protokol.


"Kami akan menyurati para caleg serta berkoordinasi dengan pengusaha billboard supaya tidak menerima pesanan iklan berupa APK,” tutupnya.


Berikut rincian APK Partai yang ditertibkan di Pekanbaru:*


- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 19 APK


- Partai Demokrat: 16 APK


- Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 9 APK


- Partai Golongan Karya (Golkar): 8 APK


- Partai Amanat Nasional (PAN): 4 APK


- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 4 APK


- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP: 2 APK

Editor: Dida Tenola
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore