
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel Subhan.
JawaPos.com- Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) merilis catatan akhir tahun, Rabu (26/12). Salah satu yang dipaparkan adalah laporan maladministrasi. Hasilnya, laporan paling banyak ditujukan kepada sejumlah instansi di bawah naungan pemkab dan pemkot di Sulsel.
Sepanjang tahun ini, Ombudsman menerima 86 laporan maladministrasi. Rinciannya, 36 instansi di bawah naungan pemkab dan pemkot; 28 laporan untuk BUMN/BUMD; dan 22 laporan untuk Pemprov Sulsel.
"Laporan ini menyangkut masyarakat yang merasa dirugikan secara langsung atas tindakan atau perilaku pelayanan publik yang tidak sesuai dengan prosedur," terang Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel Subhan.
Ombudsman juga menerima laporan yang ditujukan ke sejumlan instansi lain. Antara lain 13 laporan untuk Badan Pertanahan Nasional (BPN); dan institusi kepolisian, dalam hal ini level Polsek, sebanyak 15 laporan.
Subhan menjelaskan, maladministrasi yang umumnya terjadi adalah pelanggaran penerapan di luar peraturan resmi. Sederhananya disebut dugaan pungutan liar (pungli).
"Masih banyak kelemahan dalam koordinasi internal, baik pada instansi pemda, institusi, hingga kementerian. Khususnya dalam implementasi petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan regulasi yang tidak seragam. Sehingga berpotensi terjadinya maladministrasi," jelasnya.
Kurangnya pemahaman penyelenggara negara menjadi faktor utama maladminsitrasi terjadi. Padahal, aturan sudah tertuang jelas dalam Undang-undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Pengawasan internal secara berjenjang tidak maksimal. Belum memiliki mekanisme pengelolaan pengaduan yang baik, belum memahami peraturan UU pelayanan publik, dan tidak memiliki kesadaran sebagai penyelenggara atau pelaksana pelayanan publik yang baik," papar Subhan.
Penanganan pelaporan sendiri dilakukan Ombudsman secara berjenjang. Menerima laporan pelapor dan mengklarifikasi terhadap terlapor. Penyelenggara negara yang terlapor umumnya memenuhi panggilan Ombudsman saat tahap awal.
Namun masih banyak juga terlapor yang mengirim perwakilan untuk memenuhi panggilan Ombudsman. Dari catatan itu, Ombudsman berharap ke depannya pelanggaran administrasi serupa tidak terjadi lagi.
"Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kami menerima laporan dan hanya merekomendasi apabila ada yang terlapor. Sebagai penyelenggara negara, seharusnya mememahami apa yang ada dalam ketetentuan perundang-udangan sebelum proses ini akan lebih jauh ranahnya," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
