
Barang bukti perampokan
JawaPos.com - Seorang pria menjadi korban perampokan di Tol Sudiyatmo arah Bandara Soekarno Hatta, pada Jumat (2/11) pagi. Dia adalah sopir mobil box milik Indomaret. Korban mengaku dibuang oleh pelaku di tengah tol.
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan korban sebelumnya telah melapor ke Polsek Penjaringan dan Polsek Cengkareng namun ditolak. Karena TKP perampokan bukan wilayah hukumnya. Kemudian korban mendatangi Mapolsek Tambora untuk membuat laporan.
"Pelaku yang pada awalnya meyakinkan petugas dan mengaku sebagai korban perampokan,” kata Iver, Minggu (4/11).
Iver menambahkan korban melaporkan telah menjadi korban perampokan dengan senjata api. Akibatnya uang Rp 45 juta yang ada di dalam mobil pun raib. Bahkan kendaraan yang dikemudian korban turut diambil.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan PJR, pihaknya berhasil menemukan mobil box bernopol B 9421 CR warna hijau. Mobil ditemukan di km 18 arah Bandara Soekarno-Hatta selanjutnya petugas langsung mengamankan sebagai barang bukti.
Kanit Reskrim AKP Supriyatin mengaku usai menemukan mobil box, pihaknya melakukan prarekonstruksi. Namun ditemukan beberapa kejanggalan, antara keterangan korban dengan situasi di lapangan. Sehingga pihaknya melakukan penyelidikan lebih intensif kepada korban.
"Korban akhirnya mengakui bahwa laporan yang dibuatnya palsu, korban yang juga pelaku tersebut tidak seroang diri," ucap Supriyatin.
Keduanya mengaku bahwa semua laporan atau cerita yang dibuat adalah bohong. Sebenarnya IK, 32, dibantu oleh SU,31, mengambil uang yang ada di mobil. Kedua pelaku akhirnya ditangkap oleh kepolisian atas perbuatannya itu.
Pelaku merusak gembok dan mengambil uang tunai yang ada di dalam mobil. Kemduian keduanya membuang gembok, brankas dan kunci roda di pinggir kali daerah PIK Penjaringan, Jakarta Utara. Setelah itu uang disimpan oleh SU dan mobil ditinggalkan di pinggir tol Sudiyatmo km 18 arah bandara.
Lalu pelaku melukai badannya dan merobek baju serta membuat laporan ke Polsek Cengkareng dan Polsek Penjaringan namun ditolak karena TKP bukan di wilayah tersebut. Melainkan di wilayah hukum Polsek Tambora yang selanjutnya korban membuat laporan.
Kepada para pelaku bisa dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Saat ini keduanya mendekam di Mapolsek Tambora.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
