
Polres Sukabumi Kota menunjukan barang bukti
JawaPos.com – Polres Sukabumi Kota terus mendalami kasus perempuan 52 tahun berama Nining Sunarsih. Awalnya, Nining yang kembali setalah menghilang 18 bulan dikaitkan dengan kisah mistis. Namun, polisi membongkar dugaan rekayasa cerita Nining tersebut.
Nining dikabarkan tenggelam dan kembali ditemukan dalam keadaan hidup di Pantai Citepus Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Namun, fakta demi fakta dugaan rekayasa terus terungkap. Polres Sukabumi pemeriksaan tiga saksi tambahan yakni dua kerabat Nining dan satu saksi dari pihak bank.
Terungkap fakta pada pertengahan 2016, Nining mengajukan pinjaman kepada Bank BRI Cisaat senilai Rp 35 juta. Masa pinjamannya selama dua tahun dengan angsuran Rp 1,8 juta. Di tengah jalan, Nining hanya mampu membayar cicilan hingga tujuh bulan.
Akhirnya, Nining menyusun skenario meninggal tenggelam di Pantai Citepus Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi agar terbebas dari jeratan utang.
“Karena tidak mampu pembayaran cicilan akhirnya dibuat rekayasa tersebut," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada Radar Sukabumi (Jawa Pos Group).
Dia mengatakan, pada 31 Januari 2017, cicilan tersebut dianggap lunas dengan berbekal surat kematian yang dibawa kerabatnya kepada bank. Dengan surat kematian tersebut, pihak bank menganggap lunas utang-piutang Nining.
Selanjutnya pihak bank langsung mengembalikan sertifikat rumah yang menjadi jaminan kepada pihak keluarga. Sementara itu, hasil keterangan dua saksi kerabatnya, sore hari setelah merekayasa tenggelam, Nining mendatangi rumah kerabatnya di Cianjur.
Kemudian, sambung dia, Nining bercerita dan mengaku kepada kerabatnya bahwa dirinya membuat rekayasa tenggelam. Sehingga, Nining meminta kepada kerabatnya untuk dicarikan pekerjaan di Jakarta.
“Bu Nining sempat menginap di rumah kerabatnya yang berada di Cianjur selama satu malam sebelum berangkat ke Jakarta untuk dicarikan pekerjaan,” paparnya.
Susatyo menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait kasus rekayasa Nining yang sempat menghebohkan publik tersebut. Kepolisian berusaha proaktif mengkuak fakta dibalik hilangnya Nining dan saksi kunci dua orang kerabatnya.
“Dari keterangan saksi, jelas bahwa Ibu Nining tidak tenggelam. Karena, setelah dinyatakan hilang Ibu Nining langsung menuju ke Cianjur dan menginap di sana selama satu malam,” imbuhnya.
Kepolisian samapai saat ini tambah Susatyo, masih menunggu laporan dari pihak bank apabila ada hal yang dirugikan. Selain itu, polisi sudah memberitahukan kepada bank terkait fakta rekayasa Nining tersebut.
“Tetapi perlu diingat juga, bahwa perkara ini memang bersumber pada keterangan Ibu Nining. Namun, saat ini masih dalam observasi selama satu minggu oleh dokter jiwa,” ulasnya.
Dalam penanganan kasus ini, menurut Susatyo, pihaknya tetap mengedepankan langkah kemanusian untuk bisa memulihkan kondisi Nining supaya semakin terang. Dalam penegakan hukum tidak samapai menghambat proses penyembuhan Nining.
“Kami bersama pihak rumah sakit berusaha untuk bisa memulihkan dan mencari penyebab depresinya Ibu Nining. Tidak menutup kemungkinan, persoalan ini bisa meningkatkan status menjadi penyidikan,” pungkasnya.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Link Live Streaming PSG vs Arsenal Malam Ini Final Liga Champions, Siaran Langsung Jam Berapa dan Tayang di TV Mana?
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
Bicara Kartu Merah: Arema FC Paling Brutal, Semua Perlu Belajar dari Borneo FC!
Berikut 3 Bek yang Dirumorkan Merapat ke Persebaya Surabaya! Ada Yusuf Meilana Hingga Bek Tengah Brasil
Prediksi Final Liga Champions 2026: PSG vs Arsenal, Les Parisiens Diunggulkan, The Gunners Butuh Keajaiban
Persib Bandung Ungkap Penyebab Masuk Daftar Banned FIFA, Bukan Tunggakan Gaji!
