Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 Mei 2018 | 12.10 WIB

Penyuap Bupati Kukar Rita Widyasari Divonis 3,5 Tahun Penjara

Hery Susanto Gun sesaat sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/5). - Image

Hery Susanto Gun sesaat sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/5).

JawaPos.com - Pemberi suap Bupati Kutai Kartanegara (nonaktif) Rita Widyasari, Hery Susanto Gun alias Abun divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun. Vonis dijatuhkan dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/5).


Pengusaha asal Samarinda itu dinyatakan bersalah menyuap Rita senilai Rp 6 miliar. Suap tersebut diberikan agar Rita memuluskan proses penerbitan izin lokasi perkebunan sawit yang diajukan PT Sawit Golden Prima (SGP) di Desa Kupang Baru, Muara Kaman, pertengahan 2010 lalu.


Selain hukuman badan, Abun diharuskan membayar denda senilai Rp 200 juta. Jika dalam waktu 30 hari sejak berkekuatan tetap tak dibayar, denda tersebut berubah menjadi hukuman penjara tambahan selama empat bulan.


Hukuman yang dibacakan lima hakim Tipikor itu lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 4,5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan tambahan.


"Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan korupsi sehingga harus dihukum selama tiga tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan," papar hakim ketua Sugiyanto, dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Grup), Sabtu (19/5).


Meski lebih ringan, Abun yang selalu mengenakan tutup kepala warna hitam merah itu tak mau langsung menerima putusan. "Saya pikir-pikir," ucapnya singkat.


Perbuatan Abun dilatarbelakangi izin lokasi PT SGP tak jelas nasibnya selama hampir setahun. Izin tak kunjung keluar lantaran tumpang tindih dengan izin lain.


Tahu yang terpilih sebagai Bupati Kukar untuk periode 2010-2015 adalah Rita, Abun pun mengirim pesuruhnya, Hanny Kristianto, untuk melakukan pendekatan pada 2010. Beberapa jam setelah Rita dilantik pada 30 Juni 2010, Hanny mengabari Abun bahwa PT SGP dipastikan akan mendapat SK izin lokasi tersebut.


Kemudian, Abun menghubungi Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Pemkab Kukar Ismed Ade Baramuli. Ismed mengatakan, dia diperintah Rita untuk menyusun draf SK izin lokasi yang akan diteken malam itu juga.


Akhirnya, sekitar pukul 23.00 Wita, bertempat di rumah dinas Bupati, SK tersebut diteken Rita. Sebelum pamitan pulang, Abun menyerahkan tas kecil merah yang disebutnya sebagai hadiah.


Menurut hakim, ini menyalahi aturan, sebab SK tadi belum dibubuhi paraf pejabat terkait. Selain itu, luasan lahan disetujui 16.000 hektare atau lebih luas 1.000 hektare dari Perda 32 Tahun 2000 yang maksimal hanya 15.000 hektare. Tanggal dan nomor SK baru dibubuhkan setelah Abun mendatangi Kantor Bagian Administrasi Pertanahan pada 8 Juli 2010.


Sebagai kompensasi turunnya SK, Abun lantas mentransfer Rp 6 miliar ke rekening Mandiri atas nama Rita pada 22 Juli dan 5 Agustus 2010. Hakim tak sependapat dengan pengakuan Abun bahwa pemberian uang Rp 6 miliar merupakan hasil jual-beli emas seberat 15 kg milik bupati perempuan pertama di Kalimantan Timur itu.


Pasalnya, sesuai keterangan Hanny, perjanjian jual-beli emas berlangsung pada 19 November 2010, sementara transfer ke Rita pada 22 Juli dan 5 Agustus 2010. "Semua unsur dakwaan pertama (menyuap pejabat negara) telah terpenuhi sehingga terdakwa harus dijatuhi hukuman," tegas Sugiyanto.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore