Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 April 2018 | 10.52 WIB

Sekitar 2500 TKI Indonesia di Arab Saudi Ilegal

Koordinator Komunitas TKI Bijak Cirebon, Nurul Huda menjelaskan masalah TKI. - Image

Koordinator Komunitas TKI Bijak Cirebon, Nurul Huda menjelaskan masalah TKI.

JawaPos.com - Sebanyak 2500 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dinyatakan ilegal. Mereka tidak menempuh proses perizinan ketenagakerjaan di luar negeri. Hal itu sesuai data BNP2PTKI yang mencatat terdapat 2500 TKI yang berangkat ke Arab Saudi pada 2017. Padahal, Indonesia mengeluarkan larangan keberangkatan TKI ke Arab Saudi.


Koordinator Komunitas TKI Bijak Cirebon, Nurul Huda menyebutkan, jumlah tersebut tidak memakai visa kerja sebagaimana seharusnya TKI menempuh jalur resmi yang ditetapkan aturan ketenagakerjaan di luar negeri.


"Mereka sudah pasti ilegal, karena pada tahun itu dilarang keberangkatan TKI di Arab Saudi, tapi sekarang jumlahnya semakin banyak," katanya kepada JawaPos.com, Selasa (3/4).


Karena statusnya ilegal, Huda tidak tahu berapa detail data TKI ilegal asal Cirebon. Meski demikian, pada 2017 lalu jumlah TKI asal Kabupaten Cirebon yang resmi tercatat mencapai 8000 orang lebih.


"Alasan banyak orang yang ingin menjadi TKI, karena iming-iming gaji besar, serta tidak harus memiliki keterampilan yang memadai. Kebanyakan, para TKI kerja di sektor non formal, seperti pembantu rumah tangga dan pengurus bayi," ujarnya.


Huda membenarkan, penanganan para TKI terjerat kasus sulit diadvokasi. Karena statusnya tidak pernah tercatat di BNP2TKI maupun KJRI. Masalah demikian, seharusnya dipamahami oleh calon TKI yang ingin bekerja di luar negeri.


Dia menyebutkan, kasus tenaga kerja Indonesia di luar negeri asal Cirebon yang mendapat perlakuan kekerasan sangat banyak. Namun, kasusnya seperti fenomena gunung es.


Disebutkan, pada 2016 lalu tercatat ada empat kota/kabupaten yang menjadi penyumbang TKI terbesar di Indonesia. Yaitu, Lombok Timur, 18.139 orang, Indramayu, 15.128, Lombok Tengah 10.135 dan Kabupaten Cirebon 9.144. Angka tersebut belum termasuk dengan jumlah TKI ilegal.


Para calon TKI yang ingin bekerja di sektor non formal, biasanya tidak punya pemahaman untuk membedakan mana agen Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang legal dan ilegal.


Ditambah, tawaran gaji besar dan perizinan yang mudah atau cepat diberangkatkan, membuat calon TKI tergiur menggunakan jasa agen TKI ilegal.


"Biasanya agen TKI ilegal, biasanya punya orang kenalan yang sudah sampai di sana. Kalau belum punya jaringan di Arab, nggak akan bisa. TKI ilegal, biasanya pakai visa umroh. Ini yang jadi masalah," ungkapnya.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore