
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Anang Sudarna melakukan jumpa pers terkait pabrik yang mencemari sungai Citarum di Kantor DLH, Bandung, Senin (12/2).
JawaPos.com - Dari 39 perusahaan yang diperiksa, 13 diantaranya terbukti melanggar dan melakukan pencemaran di Sungai Citarum.
Sementara sisanya saat ini masih menunggu hasil uji laboratorium guna memastikan adanya dugaan pencemaran yang dilakukan. Temuan belasan perusahaan pencemar Sungai Citarum tersebut berasal dari sidak yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat selama dua hari, yakni 2-3 Februari silam.
Tidak cukup disitu, masih banyak perusahaan di Jabar yang ternyata sewaktu disidak tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, Anang Sudarna mengatakan sidak tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan program Citarum Harum. Dan hasilnya, sebanyak 13 perusahaan melanggar.
"Belasan perusahaan itu terbukti melanggar dan sudah diuji laboratorium," ujarnya saat ditemui di Kantor DLH Jabar, Bandung, Senin (12/2).
Dari 13 perusahaan tersebut lima diantaranya berada di wilayah Kota Bandung, sedangkan delapan lainnya di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Oleh karena itu, pihaknya akan membawa belasan perusahaan tersebut ke ranah hukum karena terbukti membuang limbah B2. "Untuk sanksinya nanti beragam, mulai sanksi administrasi, pembuatan IPAL dan lainnya," tandasnya.
Dari pengambilan sampel puluhan perusahaan tersebut, pihaknya mempunyai 9 parameter untuk menetapkan tingkat pencemaran yang dilakukan. Dan hasilnya, semua parameter diatas ambang batas. "Rata-rata hasil tesnya (uji laboraturium) tiga kali lipat di atas baku mutu yang seharunya," tuturnya.
Awalnya, DLH akan melakukan sidak di 49 perusahaan, namun baru terealisasi 39 perusahaan. "Sepuluh perusahaan ada yang menolak disidak, yang jelas-jelas satu yang menolak. Pihaknya belum tahu akan ada sidak, kemudian ada yang sudah digedor-gedor tidak bangun," ujarnya.
Pihaknya menegaskan, akan kembali melakukan sidak guna mewujudkan program Citarum Harum. Apabila ada yang menolak, hal tersebut jelas diatur dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dimana barang siapa yang mencegah, menghalangi atau menggalkan pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup dan atau pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dipidana dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 500 juta.
"Jadi aturannya sudah jelas. Namanya juga sidak ya, mendadak," pungkasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
