Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 November 2017 | 04.22 WIB

Segini Lho Besaran UMK Solo 2018

ILUSTRASI: Upah minimum buruh kabupaten/kota - Image

ILUSTRASI: Upah minimum buruh kabupaten/kota

JawaPos.com - Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2018 telah ditetapkan. Pemkot Solo dan Dewan Upah Solo sepakat nilainya Rp 1.668.700. Besaran sekian naik sekitar 8,71 persen jika dibandingkan dengan UMK Rp 1.534.000 selama 2017.


Kesepakatan itu akan diajukan ke Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk mendapatkan persetujuan. ''Tinggal mengajukannya ke Gubernur (Jateng),'' ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Solo Agus Sutrisno kepada JawaPos.com, Rabu (31/10).


Agus menambahkan, penetapan ini bukan langsung bisa diputuskan. Tetapi sudah melalui beberapa kali pembahasan yang juga melibatkan stakeholder yang ada di Solo.


''Pengusaha, buruh juga kita libatkan,'' kata Agus. Untuk penetapan UMK kali ini sudah disepakati tidak lagi menggunakan rumusan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) seperti pada penetapan UMK sebelumnya.


Sebagai dasarnya yakni menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. ''Memang sempat ada yang menolaknya, tapi itu biasa dan akhirnya disepakati. Dan pengusaha juga sudah siap untuk menaati dan memberikan upah sesuai UMK,'' tukas Agus.


Penetapan itu sepertinya belum dapat diterima oleh kalangan buruh. Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Hudi Wasisto. Hudi meminta agar pemkot meninjau kembali besaran UMK yang disepakati ini.


Hal ini karena, menurutnya nilainya masih tidak sesuai jika dihitung berdasarkan KHL. ''Semestinya naiknya itu bisa di atas 8,71 persen. Bahkan bisa 10 atau bahkan 12 persen. Apalagi sekarang ini listrik naik 100 persen, air di PDAM juga naik,'' katanya.


Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo, Wahyu Haryanto, memastikan jika para pengusaha siap untuk menjalankan kesepakatan UMK ini. ''Pengusaha siap untuk menjalankannya. Nanti kita sosialisasikan kepada semua pengusaha. Kalau mengenai pengawasan pelaksanaannya, kita serahkan kepada pemerintah saja,'' terang Wahyu.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore