
Photo
JawaPos.com - Kelakuan Sahar, warga Dusun Majel, Desa Majel, Kecamatan Bongi, Kabupaten Sanggau, sungguh keterlaluan. Dia tega menusuk tetangganya sendiri, Sinom, sebanyak enam kali, Selasa (26/9) sekitar pukul 04.00. Alasannya, Sahar yang masih berusia 25 tahun itu iri dengan Sinom karena memiliki rumah yang lebih bagus darinya. Tak menunggu lama, pelaku berhasil diamankan.
“Korban mengalami enam luka tusukan. Tiga di punggung, satu di pipi kiri dan dua di bagian perut,” kata Kapolsek Bonti, Ipda Rahmad Kartono dikutip dari Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group), Rabu (27/9).
Rahmad menjelaskan, penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka parah ini terungkap berawal saat anggota Polsek Bonti mendapatkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada penganiayaan di Dusun Majel tersebut.
“Selanjutnya saya memerintahkan Kanit Reskrim dan personel Polsek Bonti untuk ke lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, korban telah dibawa ke Pustu Desa Bantai, Kecamatan Bonti untuk mendapatkan penanganan medis awal,” jelasnya.
Karena kondisi tak memungkinkan, terjadi pendarahan hebat di sekujur tubuhnya, wanita 47 tahun itu terpaksa dilarikan ke Puskesmas Bonti untuk mendapat perawatan lebih lanjut.
“Saat ini korban masih dirawat di puskesmas dan rencana akan dirujuk ke RSUD Sanggau,” jelas Rahmad.
Sementara itu, lanjutnya, setelah mendapatkan keterangan sejumlah saksi terkait keberadaan pelaku, anggotanya langsung mengejar dan mengamankan Sahar di rumahnya di Dusun Majel.
“Tidak ada perlawanan dari tersangka saat dia diamankan anggota. Selanjutnya pelaku berserta alat bukti berupa satu buah parang (yang digunakan untuk menganiaya korban, red) dan dua helai pakaian diamankan di Mapolsek Bonti guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” tegasnya.
Rahmad menambahkan, hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan ini karena pelaku iri dengan korban yang memiliki rumah yang lebih bagus dari rumah pelaku. “Memang keduanya sudah beberapa kali bertengkar mulut,” ucap Rahmad.
Saat ini, pelaku masih diamankan di Mapolsek. Dia dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Garudayaksa vs Persik di Super League: Tuan Rumah Tak Ingin Malu di Kandang!
Prediksi Skor Sevilla vs Valencia di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Amankan 3 Poin!
Prediksi Susunan Pemain Garudayaksa FC vs Persik Kediri: Septian David Incar Kemenangan!
Prediksi Skor Union Berlin vs Schalke 04 di Liga Jerman: Kans Die Knappen Bikin Tuan Rumah Terpukul
Prediksi Skor Como vs RB Leipzig di Liga Champions: I Lariani Siap Libas Tim Tamu di Sinigaglia
Prediksi Skor Slavia Prague vs Lens di Liga Champions: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Rennes vs Marseille di Liga Prancis: Les Rennais Siap Pesta Gol di Roazhon Park!
Dituduh Netizen Mau Lepas Tanggung Jawab Terhadap Anak, Ini Jawaban Audi Marissa
Krisis Kesehatan Mental Anak: Lingkungan Kita Ikut Membentuknya

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022