
Ilustrasi
JawaPos.com - Nasib malang menimpa Sandi Aulia alias Dogle(27). Warga Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim, tewas bersimbah darah Senin (4/9) sekitar pukul 23.00 WIB, di lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) alias warung remang, Desa Putai milik Radiah.
Residivis senjata api (senpi) meregang nyawa setelah mendapat sejumlah luka akibat bertikai dengan SAT (22).
Dilansir dari Kalteng Pos(Jawa Pos Group), ihwal adanya kejadian ini, awalnya Sandi tersulut emosi karena ditegur SAT yang menantangnya berkelahi. Korban tidak terima ditegur SAT yang mendekati Radiah sebagai pacarnya. Diduga, pada saat itu korban cepat naik pitam karena dibawah pengaruh alkohol. Saat itu, korban menenteng sajam badik menyambangi SAT yang ada di dalam kamar.
Sejurus kemudian, pertikaian pun tak terelakkan. Para pengunjung berhamburan keluar. Tidak berapa lama, saat kembali disambangi, korban telah berlumur darah dengan banyak mata luka sabetan dan tusuk.
“Korban sempat di bawa ke Puskesmas Ampah tapi nyawanya tidak sempat terselamatkan," kata Kapolres AKBP Raden Petit Wijaya, saat dikonfirmasi awak media, kemarin.
Menurutnya, pemicu sementara pertikaian itu,lantaran masalah perempuan. Pihaknya juga tidak membantah korban pada saat itu diketahui di bawah pengaruh alkohol. ”Tetap terus didalami agar peristiwa terungkap jelas. Dan pelaku sudah diamankan,” jelasnya.
Sementara Kapolsek Dusun Tengah, AKP Reny Arafah, melalui Wakapolsek Ipda Kuslan menambahkan, pelaku sempat melarikan diri usai peristiwa menuju arah Buntokm enggunakan roda dua. Tetapi, tak lama kemudian berhasil diringkus pada malam itu.
“Dari pengakuan pelaku melawan dengan linggis serta sajam jenis parang,” ujarnya.
Dijelaskan Kuslan, korban menyerang SAT dengan sajam jenis badik, dan ketika korban mengarahkan dan ingin menusuk terlapor, kemudian pelaku mengambil linggis dan memukul tangan korban. Sejurus kemudian, dengan linggis yang dipegangnya, pelaku memukul kepala korban secara bertubi-tubi hingga korban terjatuh.
“Setelah itu pelaku mengambil parang dan membacok serta menusuk korban dibagian kepala, lengan, tulang rusuk dada dan leher,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 junto Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan berat. Pelaku terancam hukuman lima belas tahun penjara.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
