
Ilustrasi
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto menerima laporan dari Bank Mandiri Purwokerto terkait dugaan penipuan yang dilakukan United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo).
Modusnya adalah perusahaan atau lembaga (UN Swissindo) meluncurkan Voucher Human Obligation (Surat Kuasa M1) yang diklaim bisa digunakan untuk mencairkan dana di salah satu bank milik pemerintah.
Dalam surat kuasa itu, muncul penawaran dari perusahaan atau lembaga yang menjanjikan pelunasan kredit dan ajakan tidak membayar utang ke perbankan, perusahaan pembiayaan maupun jasa keuangan lainnya.
OJK Purwokerto mencatat ada delapan debitur atau nasabah yang diduga menjadi korban penipuan UN Swissindo. Padahal, seperti disampaikan Kepala OJK Purwokerto, Farid Faletehan, UN Swissindo merupakan lembaga ilegal yang menjanjikan pelunasan hutang pada nasabah suatu bank.
"Modus yang digencarkan biasanya menyasar pada masyarakat pinggiran yang mudah terpengaruh, bahkan ada juga nasabah yang rajin membayar angsuran ikut tertipu juga," ujar Farid.
Farid menambahkan, penipuan dari UN Swissindo merambah wilayah Purwokerto dan sekitarnya. Informasi yang diperoleh dari Tim Satuan dan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, UN Swissindo menjanjikan akan mencairkan dana melalui Bank Mandiri pada Jumat (18/8). Informasi tersebut diterima lima hari yang lalu.
"Kami langsung sampaikan pada pihak Mandiri Purwokerto setelah dapat laporan, untuk antisipasi adanya nasabah yang menjadi korban. Walaupun kemarin sudah ada delapan orang yang menanyakan ke Bank Mandiri perihal pencairan dana untuk perlunasan kredit bank, tetapi sampai sore ini belum ada laporan lanjutan," kata Farid saat ditemui Radar Banyumas (Jawa Pos Group) di ruang kerjanya, Jumat (18/8).
Farid menuturkan, agar masyarakat lebih waspada pada segala bentuk penawaran yang sifatnya menggiurkan. Ia menghimbau agar nasabah tetap membayar angsuran kredit yang dimiliki, sesuai kesepakatan awal dengan bank terkait.
Farid menambahkan, selain kasus delapan nasabah yang dduga korban UN Swissindo, dalam satu tahun ini, OJK mencatat ada 77 nasabah yang menjadi korban penipuan pelunasan kredit bank, dari wilayah eks Karesidenan Banyumas.
Adapun rincian tersebut dari Banyumas tercatat ada 34 nasabah dengan total plafon kredit sebanyak Rp 10,3 miliar, di Cilacap ada delapan nasabah dengan jumlah plafon kredit Rp 1,7 miliar, Purbalingga ada 13 nasabah dengan jumla plafon kredit Rp 1,1 miliar, dan Banjarnegara 22 nasabah jumlah plafon kredit Rp 2,9 miliar.
"Kalau ditotal plafon kreditnya ada Rp 16 miliar, itu tidak hanya dari perbankan tapi juga leasing dan BPR," tuturnya.
Untuk mencegah adanya kasus serupa, setiap OJK melaksanakan kegiatan akan diselipi sosialisasi. OJK Purwokerto kerap mengajak semua pihak, terutama nasabah bank agar lebih waspada dan berhati-hati terkait operasional UN Swissindo atau lembaga serupa lainnya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
