Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 29 Juli 2017 | 16.19 WIB

Waduh! Pelanggaran Perizinan Kerja Warga Tiongkok Kembali Berulang

Sejumlah tenaga kerja warga Tiongkok yang diduga menyalahi perizinan ketenagakerjaan - Image

Sejumlah tenaga kerja warga Tiongkok yang diduga menyalahi perizinan ketenagakerjaan

JawaPos.com - Kasus dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan warga negara asal Tiongkok kembali terulang. Kali ini, intel Polda Sumsel menangkap 4 WNA asal Tiongkok dikantor PT China Harbour Indonesia. Untuk sementara keempatnya diamankan di Ruang Detensi Keimigrasian (Rudenim) Kantor Imigrasi Klas I Palembang.


"Kita masih mendalami kasus ini, “ kata Kepala Kantor Imigrasi Klas I Palembang, Budiono melalui Kasi Wasdakim, Jompang seperti dikutip Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group), Sabtu (29/7).


Sejumlah dokumen masih diperiksa, baik menyangkut perizinan dan dokumen keimigrasian yang dimiliki. Pasalnya, mereka ini tercatat bekerja di proyek pembangunan Light Rapid Train (LRT) yang tergabung dalam PT China Harbour Indonesia.


“Dari data yang kami miliki, PT China Harbour Indonesia adalah rekanan PT Waskita yang merupakan sponsor dari keempatnya, masih ada lagi 84 WNA,” bebernya.


Namun demikian, dari total 88 pekerja dari Tiongkok tersebut, sekitar 35 orang sudah memiliki izin tinggal sementara (KITAS). Sisanya sedang proses kitas. “Tapi kita belum tahu apakah mereka yang ditangkap ini sudah termasuk memiliki kitas apa belum,” terangnya.


Karena itu, sembari menunggu dokumen keimigrasian yang dimiliki keempat WNA tersebut, akan terus mendata dan mengambil keterangan secara lengkap.


“Sampai sekarang belum tahu nama keempat WNA tadi. Sebab tidak ada berita acara penyerahan dan BAP ataupun kronologis penangkapan. Kendala kita, mereka ini tidak bisa berbahasa Indonesia. Jadi kesulitan untuk menggali informasi dari keempatnya,” pungkasnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore