
Pertemuan Bupati Muharram dengan perwakilan karyawan PT KN di ruang rapat Kakaban, Kamis (8/6) lalu.
JawaPos.com - Pertemuan antara karyawan PT Kertas Nusantara (KN) dengan Pemkab Berau, 8 Juni lalu, berakhir dengan ketidakhadiran perwakilan manajemen PT KN, terutama direktur utamanya.
Selain itu, dari hasil pertemuan tersebut, Bupati Berau Muharram siap merekomendasikan izin PT KN dicabut melalui kementerian terkait. Namun, bupati meminta karyawan memberikan surat permohonan yang dilampirkan kronologis permasalahan sejak beberapa tahun lalu.
Tapi, menurut Sekretaris Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan (SPKHut) PT KN Syaiful Tanjung, pertemuan dengan bupati tersebut terkesan terburu-buru. Pemkab Berau, sebenarnya bisa langsung merekomendasikan pencabutan izin PT KN tanpa perlu menunggu permohonan dari karyawan yang menjadi korban.
Pasalnya, perusahaan sudah melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Terlebih, dalam pertemuan tersebut yang mengundang adalah Pemkab Berau yang ditandatangani Bupati Muharram.
“Jadi kalau saya lihat tidak perlu kami mengusulkan, tinggal dari Pemkab Berau saja. Kalau saya tidak akan melakukan itu,” tuturnya kepada Berau Post (Jawa Pos Group), Minggu (11/6).
Dalam UU 13/2003 tersebut, lanjut Syaiful, sudah dijelaskan kewajiban perusahaan kepada tenaga kerjanya. Seperti kewajiban pembayaran gaji yang jelas dilanggar. Karena perusahaan tak lagi membayar gaji karyawan sejak Juni 2014 lalu. Dengan kondisi itu saja, pemerintah sudah bisa memberikan sanksi administrasi sesuai pasal 190 undang-undang tersebut.
“Menurut saya, dalam undang-undang itu sudah jelas bisa diberi sanksi administrasi dari teguran sampai pencabutan izin karena tidak bayar gaji pegawai. Pemkab Berau kan juga dirugikan karena perusahaan tidak bayar pajak,” jelasnya.
“Pemerintah harusnya yang ambil sikap, bukan karyawan. Kan karyawan yang mengadu. Saya akui waktu pertemuan kemarin terlalu terburu-buru dan tidak fokus. Mungkin karena lama menunggu, jadi tidak tenang,” imbuhnya.
Syaiful menambahkan, hingga kini masih ada 1.300-an karyawan PT KN yang belum mendapatkan gaji. Nasib mereka pun tidak jelas karena perusahaan terkesan membiarkan.
Diakui Syaiful, sebagian karyawan yang galau menunggu kejelasan pembayaran gaji mereka, memang sudah ada yang bekerja kembali. “Ada yang diterima di perusahaan, ada yang ngojek, kuli bangunan. Ada juga teman-teman yang tidak diterima di perusahaan karena alasan umur. Memang kalau sudah umur 40 tahunan, susah diterima di perusahaan yang ada di Berau. Nah, kalau sudah begini, apa solusinya?” tandasnya. (rus/udi/fab/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
