
Haji Darlan memperlihatkan surat wasiat dari almarhum istrinya Hj Helyati.
JawaPos.com - Kasus anak menggugat orang tua kandung kembali menyeruak. Kali ini terjadi di Kalimantan Selatan (Kalsel). Dia adalah Haji Rahmatullah (45) yang menggugat sang ayah bernama Haji Darlan (64).
Rahmatullah menggugat Darlan agar mengembalikan uang sebesar Rp 33 miliar. Uang tersebut diklaim sebagai hasil keuntungan perusahaan yang dijalankan ayahnya setelah ditinggal ibunya yang bernama Hj Helyati. Helyati yang merupakan direktur telah meninggal dunia.
Selanjutnya penggugat juga menuding ayahnya menjalankan usaha CV Karyati tanpa melibatkan seluruh ahli waris (dia dan adik-adiknya). Gugatan hukumnya saat ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Rantau, Tapin.
Pada sidang lanjutan, Senin (8/5), yang dimpin ketua majelis hakim Sutiyono dan dua hakim anggota Akhamd Rosady dan Indra Kusuma Haryanto, kedua belah pihak hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Penggugat diwakili salah satu tim kuasa hukumnya Abdurrahman, sedangkan tergugat diwakili kuasa hukumnya Asep Mulya.
Kuasa hukum tergugat Asep Mulya mengatakan, setiap persoalan dalam keluarga itu sejatinya dapat diselesaikan secara musyawarah. Bukan dengan menggugat orang tua ke pengadilan. Agama apapun mengajarkan agar anak untuk menghormati orang tua terlebih lagi dalam Islam.
"Allah mewajibkan anak menghormati orang tua, Rasulullah dalam sebuah hadist menyatakan ridho Allah tergantung ridho orang tua,” ujarnya.
Mulya mengatakan, memang kliennya mendapat tawaran penyelesaian secara damai, tapi sayangnya sejumlah syarat yang diajukan oleh penggugat dinilai terlalu berlebihan.
Misalnya, penggugat ingin menduduki jabatan sebagai Direktur CV Karyati dengan kepemilikan saham 51 persen. Seluruh keuntungan CV Karyati setelah ibunya meninggal supaya dikembalikan ke rekening perusahaan. Pembagian keuntungan perseroan diubah susunan kepengurusannya dan pembagiannya Haji Darlan 20 persen, Haji Rahmatullah (Penggugat) 30 persen, dan tiga adiknya Haji Rahman 20 persen, Hj Sri Wahyuni 15 persen dan Haji Wahyudi 15 persen.
“Padahal sesuai wasiat almarhum Hj Helyati menginginkan perusahaan itu dipimpin Haji Darlan dan terus dijalankan. Pembagian keuntungan dibagikan berdasarkan syariat Islam hanya itu saja,” jelasnya.
Hal yang sama juga diutarakan oleh Haji Darlan. Meski saat ini ia tengah menghadapi gugatan dari sang anak, namun dirinya tetap membuka pintu perdamaian. Dirinya ingin anak-anaknya tetap rukun dan damai tidak ada perselisihan apapun. “Syarat tawaran perdamaian jangan sampai merugikan salah satu pihak, adil semuanya,” harapnya.
Sementara kuasa hukum penggugat, Abdurrahman membantah tudingan dari piihak tergugat yang menyebutkan bahwa gugatan yang dilakukan kliennya karena ingin meminta harta warisan. Padahal gugatan ini adalah soal perusahaan CV Karyati yang dijalankan oleh ayahnya.
Sebab, kata Abdurrahman, menurut akte pendirian perusahaan, seharusnya diteruskan oleh ahli waris, namun pada kenyataannya hanya dijalankan oleh tergugat. "Kita ingin meluruskan ini, bahwa yang terjadi selama ini dalam tubuh perusahaan itu tidak benar," katanya. “Kita tidak melihat persoalan ayah penggugat, tapi siapa yang duduk sebagai pimpinan di perusahaan tersebut," sambungnya.
Dia menambahkan, selama perusahaan tersebut dijalankan oleh tergugat, tidak pernah ada data laporan pemasukan maupun pengeluaran yang jelas. Karena selama ini pemasukan perushaan malah masuk ke dalam rekening pribadi tergugat. “Kalau yang dijalankan seluruhnya sesuai dengan aturan, persoalan ini tidak bakal sampai ke meja hijau,” ujarnya. (gmp/yn/ran/fab/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
