Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 Maret 2017 | 19.15 WIB

Rumah Dieksekusi, Mantan Kadis PU Diusir Satpol PP

Petugas Satpol PP Kalbar mengangkut berbagai jenis barang dari Rumah Dinas mantan Kepala Dinas PU Rudi Bachtiar, Rabu (22/3). - Image

Petugas Satpol PP Kalbar mengangkut berbagai jenis barang dari Rumah Dinas mantan Kepala Dinas PU Rudi Bachtiar, Rabu (22/3).

JawaPos.com - Rumah dinas mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kalbar Rudi Bachtiar akhirnya dieksekusi Pemprov. Rumah dinas di Jalan MT. Haryono No. 27 Kota Pontianak itu sebelumnya masih ditempati oleh Rudi Bachtiar.


Eksekusi yang dilaksanakan Rabu (22/3) pagi itu dilakukan secara paksa. Pihak Pemprov terdiri dari perwakilan Biro Hukum dan Biro Aset membacakan dasar dari pelaksanaan eksekusi yang dimulai sekitar pukul 09.00.


“Berdasarkan putusan PTUN hingga tingkat kasasi Nomor 94K/TUN/2013 yang menolak gugatan atas rumah tersebut,” ujar salah seorang perwakilan dari Pemprov Kalbar. Kepemilikan bangunan tersebut adalah milik Pemprov Kalbar berdasarkan SK Gubernur Kalbar Nomor 217 tahun 2004 yang diperuntukkan sebagai rumah dinas Kepala Dinas Permukiman Pemukiman dan Prasarana Wilayah atau Dinas Pekerjaan Umum Kalbar.


Tim Satpol PP Kalbar yang dipimpin Kasatpol PP Kalbar, Wibersono Djait langsung mengeluarkan barang-barang di rumah tersebut. Proses pengosongan sendiri tidak mendapat perlawanan. Meskipun Rudi Bachtiar sempat muncul dan meminta Pemprov membatalkan eksekusi. Ia juga sempat meminta diberikan waktu untuk mengemasi barang-barangnya.


Meski pihak yang menempati rumah sempat menolak berkerja sama, akhirnya mereka tidak bisa berbuat apa-apa, ketika satu persatu barang di rumah tersebut diangkut ke luar. “Pihak yang menempati rumah sudah kita kirimkan surat pemberitahuan sebelumnya,” ujar Wiber, Kasatpol PP Kalbar.


Barang-barang sempat dibiarkan berada di pinggir jalan untuk beberapa waktu, karena pihak yang menempati rumah enggan berkerja sama. Namun akhirnya pihak yang menempati rumah mulai melunak. Kemudian menunjuk lokasi untuk menumpukkan barang-barangnya.


Eksekusi tersebut berjalan hingga menjelang sore. Rumah itu pun akan dikosongkan. Di depan rumah telah di pasang plang pemberitahuan, bahwa rumah tersebut adalah milik Pemprov Kalbar. (isa/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore