Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 12 Februari 2017 | 16.13 WIB

Kakek Ini Mengaku Iseng Judi untuk Mengisi Waktu Luang

Kakek Ini Mengkau Iseng Judi untuk Mengisi Waktu Luang - Image

Kakek Ini Mengkau Iseng Judi untuk Mengisi Waktu Luang

JawaPos.com - Satreskrim Polsek Bojong menangkap tiga pelaku judi kartu kuning di sebuah kebun kosong di Desa Bojong Wetan, Bojong. Salah satu pelaku adalah kake 60 tahun bernama Wastar. Dua lainnya, Taryono (48) dan Amat Sutaryo (28). Mereka kini harus berurusan dengan polisi.

Penggerebekan bermula ketika anggota mendapat informasi kebun kosong di Desa Bojong Wetan, bojong, kerap dijadikan arena judi kartu. Anggota yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.

Saat dilakukan penggerebekan, tiga tersangka tidak dapat berkutik lantaran masing-masing sedang memegan kartu warna kuning dan dibawahnya ada sejumlah uang kertas dengan berbagai pecahan. Dengan adanya barang bukti, akhirnya ketiga tersangka selanjutnya digelandang ke Mapolsek Bojong guna menjalani pemeriksaan labih lanjut.

"Saya main iseng untuk ngisi waktu luang," cetus salah seorang tersangka ketika di depan penyidik.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Aries Tri Hartanto menegaskan bahwa ketiga tersangka berhasil digaruk petugas disebuah kebun kosong Desa Bojong Wetan, Kecamatan Bojong. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka dikenakan pasal 303 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun.

Ketiga tersangka diamankan bersama barang bukti berupa 95 lembar kartu warna kuning, uang tunai Rp 66.000 terdiri atas satu lembar uang pecahan Rp 20.000, satu lembar uang pecahan Rp 10.000, tiga lembar uang pecahan Rp 5.000, dan 10 lembar uang pecahan Rp 2000 serta satu lembar uang kertas Rp 1.000.

"Selain menangkap ketiga pemain judi, petugas Polsek Kedungwuni juga berhasil meringkus seorang penjual togel di Desa Podo Kecamatan Kedungwuni. Tersangka Nasrudin (39) alamat Desa Salakbrojo dengan barang bukti berupa uang Rp 120 ribu, dua lembar sobekan kertas yang bertuliskan nomor dan rekapan pembelian togel," terangnya.

Dalam aksinya tersangka ternyata tidak sendirian. Uang dari hasil penjualan togel disetorkan kepada seseorang bernama Gopil yang kini ditetapkan sebagai DPO, dan anggota kini sudah mengamankan barang bukti. (yon/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore