Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Desember 2016 | 05.00 WIB

Gara-gara Ini, Hak Suara Napi di Lapas Terancam Hilang

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com LHOKSEUMAWE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe menyebut ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A di kota tersebut terancam tidak dapat menggunakan hak suaranya di Pilkada 2017 mendatang.



Komisioner KIP Kota Lhokseumawe Dedy Saputra menyebutkan, dari 379 narapidana yang sedang menjalani hukuman di lapas tersebut, sebanyak 178 orang hak suara tidak bisa digunakan saat Pilkada nanti. Baik untuk pemilihan gubernur, maupun pemilihan walikota.



“Dari 379 narapidana diusulkan untuk menggunakan hak pilihnya. Hanya 201 yang bisa mengunakan hak pilih. Sementara 178 lainya tidak bisa, karena tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),” jelas Dedi kepada Rakyat Aceh (Jawa Pos Group), Senin (5/12).



Sementara 201 napi yang bisa mengunakan hak pilih setelah dilakukan verikasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Lhokseumawe.



Berdasar rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) KIP setempat pada pemilihan Gubernur/wakil Gubernur Aceh dan Walikota serta Wakil Walikota sebanyak 126.732 jiwa.



Jumlah itu terdiri dari laki- laki 61.963 dan perempuan 64.769. Semua itu tersebar di empat kecamatan. (val/arm/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore