Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 November 2016 | 12.13 WIB

Buruh Serabutan Gagahi ABG, Diimingi Ponsel Baru

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com SERANG - Pekerja serabutan asal Kabupaten Ciomas NG harus berurusan dengan polisi. Pelaku ditudih telah menyetubuhi NR (16). NG diringkus anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, Minggu (6/11) malam.   



“Tersangka diamankan di Ciomas. Saat diamankan tidak ada perlawanan, tersangka dibawa ke Polres Serang,” kata Kapolres Serang AKBP Nunung Syaifuddin, Senin (7/11).



NG dilaporkan oleh keluarga NR pada Selasa (10/5) lalu. Dilaporkan, peristiwa tersebut terjadi Kamis (28/4) lalu. Sebelumnya, korban yang memiliki hubungan kedekatan dengan NG sempat diajak jalan-jalan keliling Kota Serang menggunakan mobil pickup. Jelang malam hari, NG membawa korban menuju sebuah hotel di Kota Serang.



Saat dibawa ke hotel, korban tidak berontak. Tetapi, saat pelaku mengajak berhubungan intim, korban menolak. Penolakan korban tidak digubris pelaku. Dengan sedikit paksaan dan mengumbar rayuan akan dibelikan ponsel, korban bersedia melayani nafsu pelaku.



Esok harinya, korban diantar pelaku tidak sampai ke rumah. Setiba di rumah, korban masuk ke kamar dan langsung mengurung diri. Perbuatan korban mengundang kecurigaan keluarga. Korban memilih bungkam, ketika diinterograsi keluarga.



Perbuatan bejat NG terbongkar setelah paman korban, SP mengecek isi ponsel korban. Dari pesan singkat milik korban, SP curiga korban memiliki hubungan spesial dengan NG. Kali ini, korban tidak dapat mengelak. Bukan cuma berpacaran, korban mengakui pernah disetubuhi oleh NG.



Setelah menerima laporan dan mengantongi hasil visum, polisi mendatangi kediaman pelaku. Namun, pelaku berhasil kabur. “Sempat buron beberapa bulan, sebelum ditangkap. Pelaku profesinya buruh serabutan. Cuma kebetulan, pelaku punya mobil,” tambah Kanit PPA Satreskrim Polres Serang Inspektur Polisi Dua (Ipda) Juwandi.



NG disangka melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidana di atas 5 tahun,” kata Juwandi. (nda/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore