Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 November 2016 | 14.28 WIB

Polisi Sita Ribuan Obat Terlarang, Tiga Pemuda Diringkus

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Petugas gabungan Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Cilegon dan Polsek Cilegon mengamankan tiga pemuda berinisial IB, IK dan AK yang merupakan pengedar dan pemakai obat-obatan terlarang.



Mereka digerebek saat pesta obat-obatan di salah satu rumah di Lingkungan RT 05 RW 04 Lingkungan Telu, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kamis (3/11).



Dalam penggerbekan, petugas berhasil mengamankan ribuan pil yang termasuk dalam kategori narkoba. Ribuan pil itu di antaranya, 51 paket heksimer sebanyak 408 butir, 10 butir valdimex, lima butir mersi, 10 butir trihexy phendyl, 38 lempeng tramadol berisi 380 butir, serta satu botol hexymer berisi 636 butir.



Selain itu, diamankan pula 25 dus minuman keras berbagai merek dari lokasi yang tak jauh dari rumah tersebut.



Ketua RW 04 Sanen Supriadi mengatakan, penangkapan ini berawal dari warga sekitar yang melapor ke Kelurahan Jombang Wetan. Lantaran ia bekerja sebagai staf di kelurahan, ia langsung menindaklanjuti informasi tersbut dan berkoordinasi dengan aparat hukum.



“Pengakuan warga mereka juga sangat meresahkan karena suka berkelahi dan menganggu lingkungan,” katanya.



Sebelum penggerebekan, ia berkoordinasi dengan RT sekitar dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Jombang Wetan untuk mengawasi rumah tersebut. “Saat kami ke rumah itu kami mendapati mereka sedang mengkonsumsi narkoba dan didaptkan ribuan butir pil,” katanya.



Terpisah, Panit Reskrim Polsek Cilegon Iptu Egkos Junaedi mengatakan, saat penggerebekan pihaknya mendapat informasi di wilayah tersebut juga terdapat tempat penyimpanan minuman keras. Ia pun berhasil mengamankan ratusan minuman keras dan mengamankannya ke Mapolsek Cilegon.



“Kami mengamankan 116 botol minuman merek rajawali dan 180 anggur ginseng, Itu hasil pengembangan dari kasus itu. Untuk ribuan butir pil diamankan Sat Resnarkoba Polres Cilegon,” katanya.



Sementara itu, Kepala Satuan Resnarkoba Polres Cilegon AKP Dedi Hermawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan pihaknya mengetahui dua orang yang tertangkap merupakan pengedar narkoba dan satu lainnya hanya pemakai. “IB dan Ik pengedar, sedangkan AK hanya pemakai,” jelasnya.



Akibat perbuatannya, Dedi menyebutkan tiga tersangka bakal dikenakan Pasal 196 atau 197 Undang-undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Mereka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ujarnya. (mg01/ibm/yuz/JPG).

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore