
Ilustrasi
JawaPos.com - Petugas gabungan Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Cilegon dan Polsek Cilegon mengamankan tiga pemuda berinisial IB, IK dan AK yang merupakan pengedar dan pemakai obat-obatan terlarang.
Mereka digerebek saat pesta obat-obatan di salah satu rumah di Lingkungan RT 05 RW 04 Lingkungan Telu, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kamis (3/11).
Dalam penggerbekan, petugas berhasil mengamankan ribuan pil yang termasuk dalam kategori narkoba. Ribuan pil itu di antaranya, 51 paket heksimer sebanyak 408 butir, 10 butir valdimex, lima butir mersi, 10 butir trihexy phendyl, 38 lempeng tramadol berisi 380 butir, serta satu botol hexymer berisi 636 butir.
Selain itu, diamankan pula 25 dus minuman keras berbagai merek dari lokasi yang tak jauh dari rumah tersebut.
Ketua RW 04 Sanen Supriadi mengatakan, penangkapan ini berawal dari warga sekitar yang melapor ke Kelurahan Jombang Wetan. Lantaran ia bekerja sebagai staf di kelurahan, ia langsung menindaklanjuti informasi tersbut dan berkoordinasi dengan aparat hukum.
“Pengakuan warga mereka juga sangat meresahkan karena suka berkelahi dan menganggu lingkungan,” katanya.
Sebelum penggerebekan, ia berkoordinasi dengan RT sekitar dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Jombang Wetan untuk mengawasi rumah tersebut. “Saat kami ke rumah itu kami mendapati mereka sedang mengkonsumsi narkoba dan didaptkan ribuan butir pil,” katanya.
Terpisah, Panit Reskrim Polsek Cilegon Iptu Egkos Junaedi mengatakan, saat penggerebekan pihaknya mendapat informasi di wilayah tersebut juga terdapat tempat penyimpanan minuman keras. Ia pun berhasil mengamankan ratusan minuman keras dan mengamankannya ke Mapolsek Cilegon.
“Kami mengamankan 116 botol minuman merek rajawali dan 180 anggur ginseng, Itu hasil pengembangan dari kasus itu. Untuk ribuan butir pil diamankan Sat Resnarkoba Polres Cilegon,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Resnarkoba Polres Cilegon AKP Dedi Hermawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan pihaknya mengetahui dua orang yang tertangkap merupakan pengedar narkoba dan satu lainnya hanya pemakai. “IB dan Ik pengedar, sedangkan AK hanya pemakai,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, Dedi menyebutkan tiga tersangka bakal dikenakan Pasal 196 atau 197 Undang-undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Mereka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ujarnya. (mg01/ibm/yuz/JPG).

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Link Live Streaming PSG vs Arsenal Malam Ini Final Liga Champions, Siaran Langsung Jam Berapa dan Tayang di TV Mana?
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
Bicara Kartu Merah: Arema FC Paling Brutal, Semua Perlu Belajar dari Borneo FC!
Berikut 3 Bek yang Dirumorkan Merapat ke Persebaya Surabaya! Ada Yusuf Meilana Hingga Bek Tengah Brasil
Prediksi Final Liga Champions 2026: PSG vs Arsenal, Les Parisiens Diunggulkan, The Gunners Butuh Keajaiban
Persib Bandung Ungkap Penyebab Masuk Daftar Banned FIFA, Bukan Tunggakan Gaji!
