
RUGIKAN NEGARA: Polisi menunjukkan materai palsu buatan RR yang sangat mirip dengan aslinya.
JawaPos.com - Pengakuan RR (29), tersangka pemalsuan materai yang menyebut sudah membuat dan mengedarkan 50 ribu lembar materai pecahan Rp 6 ribu patut diwaspadai warga. Karena tingkat kemiripan dengan materai yang asli hampir 90 persen.
Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag), Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto merilis sejumlah perbedaan antara materai asli dengan yang palsu.
Menurutnya, salah satu perbedaan mendasar ada pada angka 6 di materai asli uatan Peruri. Angka 6 di materai palsu buatan RR tidak terlihat jelas.
Selain itu, warna materai yang tak berubah saat dilihat dengan posisi 30 derajat dan 90 derajat. Sementara materai asli dilihat dari posisi 30 derajat berwarna hijau, kemudian dari posisi 90 derajat akan berubah menjadi magenta.
Dia juga menjelaskan ada lima cara membedakan materai asli dengan yang palsu. Pertama, untuk materai asli bagian dasarnya berwarna hijau muda. Kedua, pada materai asli ada in golio yang memberikan efek kasar saat meraba.
Ketiga, hologram yang jelas. Keempat, nomor seri antar materai yang lainnya berbeda. Terakhir, performasi batas antar materai satu dengan lainnya rapih dan berbentuk oval, bulat dan bintang.
Menurut Agung, RR mencetak materai palsu itu dengan menggunakan pelat alumunium cetakan materai. Kepada penyidik RR mengaku sudah mencetak sekitar 10.000 lembaran materai palsu. Sedangkan satu lembar berisi 50 materai.
"Jadi sekitar 50 ribu materai palsu yang sudah dicetaknya. Tapi itu baru pengakuannya saja dan kami duga sudah jauh lebih banyak dari itu,” terang Agung saat gelar perkara di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/11) seperti yang dilansir Indopos (Jawa Pos Group).
Tersangka RR memiliki dua kios percetakan materai palsu, yakni di Jalan Kalibaru Barat, Kecamatan Senen dan Jalan Kalibaru Timur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Sebagai produsen, kini RR dicokok polisi langsung di percetakannya di Jalan Kalibaru Barat.
Akibat perbuatannya, RR dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 13 UU RI Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Materai dan Pasal 253 Ayat (1), Pasal 257 KUHP, Pasal 263 Ayat (1), dan Pasal 264 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pemalsuan Dokumen Negara dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ind/mg3/hsn/JPG)

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun
17 Kuliner Gado-Gado Paling Laris di Jakarta, Cocok untuk Makan Siang Bersama Teman dan Keluarga
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
