Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 November 2015 | 19.45 WIB

Cermati, Ini Perbedaan Materai Asli dengan Palsu

RUGIKAN NEGARA: Polisi menunjukkan materai palsu buatan RR yang sangat mirip dengan aslinya. - Image

RUGIKAN NEGARA: Polisi menunjukkan materai palsu buatan RR yang sangat mirip dengan aslinya.

JawaPos.com - Pengakuan RR (29), tersangka pemalsuan materai yang menyebut sudah membuat dan mengedarkan 50 ribu lembar materai pecahan Rp 6 ribu patut diwaspadai warga. Karena tingkat kemiripan dengan materai yang asli hampir 90 persen.



Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag), Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto merilis sejumlah perbedaan antara materai asli dengan yang palsu.   



Menurutnya, salah satu perbedaan mendasar ada pada angka 6 di materai asli uatan Peruri. Angka 6 di materai palsu buatan RR tidak terlihat jelas.



Selain itu, warna materai yang tak berubah saat dilihat dengan posisi 30 derajat dan 90 derajat. Sementara materai asli dilihat dari posisi 30 derajat berwarna hijau, kemudian dari posisi 90 derajat akan berubah menjadi magenta.



Dia juga menjelaskan ada lima cara membedakan materai asli dengan yang palsu. Pertama, untuk materai asli bagian dasarnya berwarna hijau muda. Kedua, pada materai asli ada in golio yang memberikan efek kasar saat meraba.



Ketiga, hologram yang jelas. Keempat, nomor seri antar materai yang lainnya berbeda. Terakhir, performasi batas antar materai satu dengan lainnya rapih dan berbentuk oval, bulat dan bintang.



Menurut Agung, RR mencetak materai palsu itu dengan menggunakan pelat alumunium cetakan materai. Kepada penyidik RR mengaku sudah mencetak sekitar 10.000 lembaran materai palsu. Sedangkan satu lembar berisi 50 materai.



"Jadi sekitar 50 ribu materai palsu yang sudah dicetaknya. Tapi itu baru pengakuannya saja dan kami duga sudah jauh lebih banyak dari itu,” terang  Agung saat gelar perkara di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/11) seperti yang dilansir Indopos (Jawa Pos Group).



Tersangka RR memiliki dua kios percetakan materai palsu, yakni di Jalan Kalibaru Barat, Kecamatan Senen dan Jalan Kalibaru Timur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Sebagai produsen, kini RR dicokok polisi langsung di percetakannya di Jalan Kalibaru Barat.



Akibat perbuatannya, RR dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 13 UU RI Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Materai dan Pasal 253 Ayat (1), Pasal 257 KUHP, Pasal 263 Ayat (1), dan Pasal 264 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pemalsuan Dokumen Negara dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ind/mg3/hsn/JPG)



Editor: Husain
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore