Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 30 Oktober 2015 | 05.57 WIB

Bendahara Sekolah Korupsi Uang Sertifikasi Guru

Photo - Image

Photo

JawaPos.com- Seorang Bendahara Pengeluaran di lingkungan sekolahnya menilep uang tunjangan profesi guru (sertifikasi) dan uang makan guru. Karena ulahnya itu, ia akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.



Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Mukhlis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Martapura diketahui nilai uang tunjangan profesi guru yang ditilep oleh terdakwa cukup besar yakni sebesar Rp 249.724.205. Dia melakukan sejak tahun 2012 dan 2013.



Rincian  tunjangan yang digasak oleh Satiani pada tahun 2012 sebesar Rp 95.176.890, kemudian pada tahun 2013 sebesar Rp 129.328.715, jadi total yang diselewengkan senilai Rp 224.505.605.  Sedangkan uang makan guru yang disikat sebesar Rp 25.218.600.



Satiani memanfaatkan jabatannya sebagai Bendahara Pengeluaran sekolah Madrasah Ibtida’iyah Negeri (MIN) Pembantanan, Kabupaten Banjar untuk melancarkan aksinya. Untuk mengambil uang tersebut, ia meminjam dua rekening rekan kerjanya yang bernama Rina Lisnawati. Setelah masuk, dia beralasan kepada Rina bahwa uang tersebut kiriman keluarganya.



Dalam kesaksian Rina dan Zainuddin (ayah Rina) di hadapan ketua majelis hakim Gatot yang memimpin jalannya sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (27/10) tidak dibantah oleh terdakwa.



Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kalsel, perbuatan Satian menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 249.724.205. Dari nilai itu sebagian telah dikembalikan oleh terdakwa ke kas negara sebesar Rp56.591.900 dan melalui transfer melalui bank sebesar Rp21.428.820 melalui Kantor Pos. Selain itu juga ada penyitaan uang tunai dari terdakwa sebesar Rp15 juta.  (gmp/wwn/jpg)

Editor: wawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore