Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 26 Oktober 2015 | 22.14 WIB

Tak Berizin, Lima Tenaga Kerja Asing Dideportasi

ilustrasi - Image

ilustrasi

JawaPos.com- Lima warga negara asing (WNA) yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal dideportasi ke negara asalnya, Tiongkok, Minggu (25/10) malam sekitar pukul 20.00 Wita.



Ini dilakukan setelah pemeriksaan mendalam di Kantor Imigrasi Banjarmasin di Kota Banjarbaru. Lima TKA ilegal yang bekerja di PT Conch, perusahaan semen Tabalong ini tidak mempunyai Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). TKA hanya hanya mengantongi visa berkunjung ke Indonesia.



Kepala Kantor Imigrasi Banjarmasin Tjutju Purnama membenarkan perihal tersebut. Lima TKA Ilegal itu dideportasi ke negara asalnya Tiongkok menggunakan pesawat Garuda Indonesia pukul 20.00 Wita tadi malam. “Iya, pukul 20.00 Wita,” ucapnya kepada Radar Banjarmasin, Minggu (25/10) kemarin.



Segala macam penganggaran sendiri ditegaskan Tjutju dari pihak sponsor dalam hal ini perusahaan tempat TKA Ilegal tersebut bekerja. Baik itu Kantor Imigrasi Banjarmasin maupun Panitia Khusus (Pansus) Ketenagakerjaan bentukan DPRD Kalsel yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu hanya memproses sampai dilakukan deportasi. “Anggaran deportasi itu dari sponsor (perusahaan TKA bekerja, red,” ujarnya.



Seperti diberitakan sebelumnya, sidak yang dilakukan oleh Pansus Ketenagakerjaan  dan Imigrasi terbilang sangat rahasia,  sehingga tidak ada satupun dari manajeman perusahaan yang mengetahui kegiatan dewan yang dilakukan pada pukul 02.00 Wita dinihari.



Menariknya, ketika Pansus Ketenagakerjaan yang diketuai oleh Yazidie Fauzi ini membuat ratusan TKA yang sedang asik tidur di mess karyawan lari tunggang-langgang berhamburan keluar mess seperti dikejar-kejar Satpol PP.



“Ketika kami masuk ke dalam lingkungan perusahaan, ratusan TKA yang bekerja di perusahaan semen tersebut berhamburan keluar rumah dan menghilang ke hutan dekat lokasi mes TKA,” ujar Yazidie Fauzi.



Ia memperkirakan masih banyak lagi TKA yang bekerja di perusahaan ini yang tidak memiliki dokumen untuk bisa bekerja di Indonesia. “Kami tidak bisa mengamankan mereka semua karena TKA yang ada di perusahaan tersebut sangat cepat bergerak dan menghilang di kegelapan,” ujarnya.



Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan meyebutkan jumlah TKA atau ekspatriat yang masuk dan bekerja di Indonesia selama tahun 2014 mencapai jumlah 68.762 orang. Berdasarkan daftar Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan Kemnaker, terlihat jumlah TKA 2014 menurun tipis dibandingkan tahun 2013 yang berjumlah 68.957 orang dan tahun 2012 yang mencapai 72.427 orang.



Memang jika melihat data tahun 2014, jumlah TKA paling banyak berasal dari Tiongkok yang jumlahnya mencapai 16.328 orang, Jepang (10.838), dan Korea Selatan (8.172). Kemudian disusul oleh TKA dari India (4.981), Malaysia (4.022), Amerika Serikat (2,658), Thailand (1.002), Australia (2.664), Philippina(2.670), Inggris (2.227), Negara Lainnya (13.200 orang).



Dilihat dari sektor kategori, sektor perdagangan dan jasa tetap mendominasi dengan jumlah TKA mencapai 36.732 orang, sektor industri 24.041 orang dan sektor pertanian 8.019 orang. Sedangkan berdasarkan level jabatan, TKA professional berjumlah 21.751 orang, advisor/konsultan 15.172, manager 13.991, direksi 9.879, supervisor 6.867 dan komisaris sebanyak 1.101 orang. (mat/wwn/jpg)

Editor: wawan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore