Logo JawaPos
Author avatar - Image
30 November 2023, 14.45 WIB

Segera Beroperasi, TikTok Shop Urus Perizinan dan Penuhi Aspek Kepatuhan

Ilustrasi menunjukkan logo TikTok ditampilkan di ponsel pintar (REUTERS/Dado Ruvic) - Image

Ilustrasi menunjukkan logo TikTok ditampilkan di ponsel pintar (REUTERS/Dado Ruvic)

JawaPos.com - Aplikasi layanan e-commerce pada platform TikTok yaitu TikTok Shop, diketahui sedang dalam proses mendapatkan izin e-commerce dari pemerintah Indonesia.

TikTok Shop sempat menjadi perbincangan publik, lantaran adanya aplikasi tersebut membuat beberapa pedagang di Tanah Abang mengaku merugi.

Hingga akhirnya TikTok Shop ditutup sesuai dengan kemauan para pedagang UMKM, dan juga lantaran TikTok Shop dianggap tak mendapatkan izin e-commerce.

Namun kini tampaknya TikTok Shop akan kembali hadir, usai mengurus izin e-commerce dari pemerintah Indonesia.

Dikutip JawaPos.com dari Antara, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga telah membebaskan TikTok Shop untuk berkolaborasi dengan platform perdagangan elektronik manapun di Indonesia asalkan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya, Jerry juga menekankan agar pihak TikTok dapat mengurus izin layanan e-commerce mereka (TikTok Shop) pada pemerintah Indonesia, jika ingin kembali beroperasi.

Beberapa waktu lalu, Indonesia melarang transaksi e-commerce di media sosial TikTok. Jerry mengatakan, TikTok Shop sebelumnya ditutup karena platform tersebut tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, Jerry mengatakan bahwa media sosial dan e-commerce tidak bisa digabungkan fungsinya.

Kemendag pun mengungkapkan bahwa TikTok Shop sedang mengurus perizinan e-commerce nya pada saat ini.

"Dulu mereka (TikTok) tidak patuh, tidak punya izin. Sekarang mereka yang urus," kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dikutip Antara, Selasa.

Selain itu, media sosial TikTok juga sedang berusaha memenuhi aspek-aspek kepatuhan berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia.

"TikTok sekarang sedang berusaha memenuhi compliance (kepatuhan) dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Kalau mereka sudah memenuhi, ya silakan saja selama dia menjalankan fungsinya dengan betul dan mematuhi peraturan-peraturan sesuai dengan Permendag 31 Tahun 2023," kata Jerry lagi.

Dilansir dari Reuter, pihak TikTok juga telah membicarakan mengenai kemungkinan kemitraan dengan beberapa perusahaan e-commerce besar Indonesia, diantaranya GoTo (GOTO.JK), Tokopedia, Bukalapak.com (BUKA.JK) dan Blibli (BELI.JK).

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore