Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 Juni 2018 | 02.10 WIB

Fredrich Tuding Dokter RS Medika Sempat Ingin Bunuh Setya Novanto

Fredrich Yunadi saat menjalani sidang kasus yang melilitnya di ruang sidang PN. Tipikor Jakarta - Image

Fredrich Yunadi saat menjalani sidang kasus yang melilitnya di ruang sidang PN. Tipikor Jakarta

JawaPos.com - Terdakwa perkara dugaan merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fredrich Yunadi, menyebut dokter Michael beserta perawat Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Permata Hijau ingin mencoba membunuh Setya Novanto, saat mantan Ketua DPR RI itu mendapat perawatan usai mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau. Hal itu dikatakan Fredrich, dalam sidang lanjutan perkara yang melilitnya.


"Tanpa membutuhkan pembuktian lebih lanjut, maka dokter Michael dan perawat IGD telah melakukan konspirasi politik kotor yang berusaha mencoba membunuh Ketua DPR RI Setya Novanto," kata Fredrich saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (22/6).


Menurut Fredrich, seharusnya setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat untuk menolong pasiennya, terlebih saat itu Novanto mengalami insiden kecelakaan.


"Merujuk Pasal 3 dan 52 UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, dokter wajib memberikan perlindungan terhadap pasien. Pasien mendapatkan pelayanan medis dari dokter," tutur mantan pengacara Novanto ini.


Namun, lanjut Fredrich, fakta sidang terungkap bahwa saksi dokter Michael selaku kepala IGD RS Medika Permata Hijau justru dengan sengaja bersama-sama dengan perawat tidak mau menolong Novanto.


"Bahkan mengusir keluar dari IGD untuk menunjukkan sikap tidak bersedia menolong pasien yang membutuhkan pertolongan," jelas Fredrich.


Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi dituntut hukuman maksimal selama 12 tahun penjara oleh jaksa KPK. Selain itu, mantan penasihat hukum Novanto ini juga dikenakan denda Rp 600 juta dengan subsider kurungan enam bulan.


Jaksa beralasan, Fredrich terbukti telah mengondisikan agar Novanto mendapat perawatan di RS Medika Permata Hijau. Ia meminta tolong kepada dr Bimanesh Sutardjo untuk membantu skenario perawatan mantan Ketua DPR RI tersebut. Hal itu dilakukan agar Novanto tidak bisa diperiksa oleh penyidik KPK.


Jaksa memandang Fredrich melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore