Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Juni 2018 | 17.33 WIB

Tak Hanya Iwan Bule, 4 Jenderal Ini Juga Pernah Jadi Pj Gubernur

Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Komjen Pol Mochamad Iriawan resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur (Pj) Jawa Barat oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, Senin (18/6). - Image

Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Komjen Pol Mochamad Iriawan resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur (Pj) Jawa Barat oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, Senin (18/6).

JawaPos.com - Penunjukan Sekretaris Utama (Sestama) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat masih menuai kontroversi. Banyak pihak menentang keputusan ini karena dianggap mencederai netralitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.


Namun dari data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), penunjukan Pj dengan figur berlatar belakang Polri maupun militer bukan kali ini terjadi. Tercatat dalam 10 tahun terakhir ada 5 figur berlatar belakang profesi itu yang menjabat sebagai Pj.


Tiga figur di antara berlatar belakang TNI, sedangkan 2 figur lainnya dari anggota Polri. Namun keseluruhannya tidak terikat dalam jabatan struktural masing-masing lembaganya.


Sosok pertama yang menjabat jabatan politik adalah Mayjen TNI Setia Purwaka. Pada rentan waktu 26 Agustus 2008 - 12 Februari 2009, ia dipilih menjadi Pj Gubernur Jawa Timur. Saat itu kedudukannya sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo).


Langkah Setia kemudian diikuti pula oleh Mayjen TNI Soedarmo. Saat menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, ia ditunjuk sebagai Pj Gubernur Aceh. Jenderal bintang 2 TNI itu menjabat sejak 27 Oktober 2016 hingga 5 Juli 2017.


Selanjutnya ada nama Mayjen TNI Achmad Tanribali Lamo. Saat menjabat Staf Ahli Bidang Politik Depdagri ia ditunjuk sebagai Pj Gubernur sebanyak empat kali. Pertama pada 19 Januari 2008 - 8 April 2008 ia menjadi Pj Gubernur Sulawesi Selatan.


Berselang 3 tahun kemudian tepatnya pada 31 Maret 2011 hingga 11 Juni 2011, ia kembali ditunjuk sebagai Pj Gubernur Sulawesi Tengah. Hanya berselang satu bulan setelah selesai menjabat Pj Gubernur Sulawesi Tengah Tanribali menduduki jabatan serupa di Papua Barat sejak 25 Juli 2011 sampai 16 Januari 2012. Terakhir ditutup menjadi Pj Gubernur Maluku Utara sejak 23 oktober 2013 dan berakhir di 2 mei 2014.


Sementara itu dari institusi Polri juga tercatat ada 2 nama yang ditunjuk menjadi Pj Gubernur. Pertama adalah Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam, Irjen Pol Carlo Brix Tewu yang menduduki jabatan Pj Gubernur Sulawesi Barat sejak 30 Desember 2016 hingga 12 Mei 2017.


Dan terakhir yang saat ini tengah ramai diperdebatkan yaitu Sestama Lemhanas, Komjen Pol Mochamad Iriawan saat ditunjuk sebagai Pj Gubernur Jawa Barat sejak 18 Juni 2018.


Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar menyebut setidaknya ada beberapa payung hukum yang dijadikan acuan dalam menunjuk Pj Gubernur dari figur berlatar belakang Polri-TNI.


Pertama yaitu pasal 19 ayat (1) huruf b, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. Kedua pasal 201 ayat (10), UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.


Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2001 tentang pengalihan status Polri-TNI menjadi PNS. Dan terakhir Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2008 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi Gubernur, Wagub, Bupati, Wabub, Walikota, dan Wawalikota, pasal 4 ayat (2).


"Beliau-beliau ini ditunjuk bukan karena Polisi atau TNI, tapi jabatan terakhirnya setara pimpinan tinggi madya seperti amanat pasal 201 ayat (10) UU Pilkada," ujar Bahtiar kepada JawaPos.com, Rabu (20/6).


Selain itu statusnya sebagai anggota Polri atau TNI aktif dianggap tidak berpengaruh dalam penunjukan sebagai Pj Gubernur. Dengan syarat tidak terikat jabatan strukturul di TNI atau Polri. Aturan tersebut juga sudah tertuang dalam pasal 9 PP Nomor 21 Tahun 2002.


"Bisa buka pasal 9 PP Nomor 21 Tahun 2002 perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2001," tegas Bahtiar.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore