Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Juni 2018 | 12.05 WIB

4.773 Narapidana di Kaltim dapat 'Kado Lebaran' Remisi Khusus

Ilustrasi lapas di Indonesia. Sebanyak 4.773 narapidana di Kalimantan Timur mendapatkan remisi khusus di hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah. - Image

Ilustrasi lapas di Indonesia. Sebanyak 4.773 narapidana di Kalimantan Timur mendapatkan remisi khusus di hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah.

JawaPos.com - Di hari raya Idul Fitri ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan kado lebaran kepada ribuan narapidana di Kalimantan Timur (Kaltim). Kado tersebut berupa remisi khusus (RK), yakni remisi yang diberikan hanya di hari raya, dengan kisaran potongan masa tahanan 15 hari sampai maksimal dua bulan.


Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Agus Saryono mengungkapkan, sebanyak 4.773 nama diajukan untuk mendapatkan RK pada Lebaran kali ini. Baik RK I yaitu yang mengalami pengurangan masa hukuman, ataupun RK II yaitu dinyatakan bebas langsung saat Lebaran.


Remisi diberikan kepada narapidana yang sudah memiliki putusan di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Remisi ini tidak diberikan kepada terpidana mati ataupun pidana seumur hidup.


Narapidana yang mendapatkan kado Lebaran ini ialah mereka yang memiliki catatan kelakuan baik selama menjalani masa pidana sampai batas waktu pengajuan remisi. "Jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) se-Kaltim mencapai 11.870 orang. Dengan pemberian remisi, tentu akan mengurangi jumlah kepadatan. Tetapi, meski berkurang hunian di Kaltim masih tetap tinggi," ucap Agus dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Grup), Selasa (19/6).


Dari 908 orang warga binaan di Lapas Klas II A Balikpapan, sebanyak 471 di antaranya mendapatkan kado Lebaran ini. "Awalnya memang ada usulan remisi 467 orang, tetapi ada tambahan 4 orang lagi sehingga dapat 471 orang," tutur Kepala Lapas Klas II A Balikpapan Imam Setya Gunawan.


Dari 471 orang yang mendapat RK, sebanyak delapan orang langsung pulang ke rumah setelah melaksanakan salat Id, pada Jumat (15/6). Sementara 463 orang mendapat RK, namun masih menjalani sisa masa hukuman.


Sedangkan di Rutan II B Balikpapan, Kepala Rutan Febie Dwi Hartanto menyebutkan, sebanyak 301 orang mendapatkan RK. Narapidana baik pelaku pidana umum, seperti pencurian maupun pidana khusus seperti narkotika mendapatkan kado Lebaran ini.


"Selain remisi, kami juga memberikan asimilasi atau kepercayaan kepada 7 orang penghuni rutan untuk bekerja di luar. Seperti (di tempat) cucian mobil maupun pertamanan, guna dapat bersosialisasi kembali dengan masyarakat," tuturnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore