Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Juni 2018 | 17.10 WIB

Jalani Sidang, Fredrich Yunadi Siap Bacakan Pleidoi 1.000 Halaman

Terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, dalam persidangan, Kamis (19/4). - Image

Terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, dalam persidangan, Kamis (19/4).

JawaPos.com - Terdakwa merintangi penyidikan korupsi e-KTP Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di hadapan majelis hakim dan jaksa penunut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (8/6).


"Sidang akan digelar rencananya pukul 10.00 WIB," kata Jaksa Takdir Suhan saat dikonfirmasi JawaPos.com.


Mantan pengacara Setya Novanto ini sebelumnya mengatakan akan membacakan pleidoi setebal 1.000 halaman. Hal itu dilontarkan setelah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK.


"Saya akan tulis pleidoi 1.000 halaman lebih," ujar Fredrich.


Pria yang sebelumnya bernama Fredy Junadi ini mengaku akan membacakan nota pleidoi berdasarkan fakta persidangan. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Fredrich 12 tahun penjara dan mewajibkan membayar denda sebesar Rp 600 juta.


Jaksa meyakini Fredrich terbukti bersalah melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni mencegah, merintangi, atau mengagalkan penyidikan secara langsung atau tidak langsung.


Jaksa menuntut hukuman maksimal kepada Fredrich karena menganggap tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Fredrich Yunadi selaku advokat juga dianggap melakukan perbuatan tercela serta bertentangan dengan hukum.


Selain itu, hal yang memberatkan tuntutan jaksa, Fredrich dianggap kerap bertingkah dan berkata kasar. Pria berkumis itu juga terkesan menghina orang lain, sehingga merendahkan martabat dan kehormatan lembaga peradilan.


Jaksa menyatakan tak menemukan hal yang dapat meringankan hukumannya. "Terdakwa sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya," kata Jaksa KPK, Kresna dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Fredrich, Kamis (31/5).

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore