
Sejumlah Massa PDI Perjuangan ketika menggeruduk Kantor Radar Bogor, kemarin (30/5).
JawaPos.com - LBH Pers mengecam tindakan premanisme yang dilakukan oknum kader PDI Perjuangan di Kantor Radar Bogor, Rabu (30/5). Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Bahrudin mengatakan, hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran.
Bahkan dapat dikategorikan perbuatan pidana yang sangat mengancam demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.
“Lebih jauh lagi, sikap tersebut sangat bertentangan dengan Pancasila,” kata Nawawi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (31/5).
Kekerasan dan pengrusakan kantor Radar Bogor, lanjutnya, merupakan salah satu tindak pidana kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama-sama.
Ini sebagaimana dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan atau penganiayaan, sebagaimana dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
"Sedangkan pengrusakan alat-alat kantor merupakan bentuk dari tindak pidana pengrusakan sebagaimana Pasal 406 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan," jelas Nawawi.
"Ketiga pasal di atas merupakan delik umum, sehingga pihak kepolisian bisa aktif melakukan proses hukum tanpa harus menunggu adanya pengaduan dari korban," lanjutnya.
Dalam hal keberatan terhadap berita Radar Bogor, seharusnya pihak yang dirugikan dalam hal ini PDIP menggunakan mekanisme hak jawab, sebagaimana yang sudah diatur di dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 5.
“PDIP sebagai organisasi politik terdidik seharusnya memberikan contoh yang baik dalam menyelesaikan sengketa dengan media, bukan malah menggunakan cara-cara melanggar hukum yang justru mencederai nilai-nilai juang partai atau visi misi PDIP,” ungkapnya.
Berdasarkan uraian di atas, LBH Pers menuntut Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk segera mengusut tuntas ini.
"Termasuk mendesak Pimpinan PDIP untuk memberikan sanksi terberat kepada kader yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum," pungkasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
