
Hakim agung Artidjo Alkostar memasuki masa pensiun pada 22 Mei 2018.
JawaPos.com - Memiskinkan koruptor dianggap sebagai cara paling ampuh untuk membuat pelaku tindak pidana korupsi jera. Mantan hakim agung Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar melihat, upaya ini belakangan mulai gencar dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu caranya adalah dengan mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap korporasi yang dimiliki atau berafiliasi dengan tersangka kasus korupsi.
"Memiskinkan koruptor itu sudah mulai dilakukan KPK terhadap korporasi," kata Artidjo Alkostar di kantor Indonesian Corruption Watch, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (29/5).
Artidjo menjelaskan, hal ini dilakukan dengan pertimbangan, seorang koruptor sebelum melakukan korupsi mempersiapkan terlebih dahulu perusahaan tempat mengamankan aset dan uang hasil korupsi. Demikian mereka lakukan, agar ketika tersandung oleh KPK mereka tetap bisa menikmati hasil curiannya tersebut.
"Sebelum korupsi dia membuat perusahaan dulu untuk menampung ini (hasil korupsi). Saya kira, KPK mulai bergerak (kenakan pasal TPPU ke korporasi). Saya kira perlu didukung oleh publik salah satu acara untuk memiskinkan koruptor supaya tidak berlindung di bawah perusahaan. Sehingga mereka yang telah diseret tentu koorporasinya juga perlu diseret," jelas Artidjo.
Lebih lanjut, dia mengatakan, memiskinkan koruptor dengan cara ini memang belum lama ini dilakukan di Indonesia. Berbeda dari Belanda, yang sudah lama menerapkan pasal TPPU dalam pengusutan kasus korupsi.
Bahkan, imbuh Artidjo, di negeri kincir angin itu untuk menjerat seorang pelaku korupsi, perusahaanya lebih dulu diperiksa dan diadili.
"Di Indonesia itu lebih mudah jika pelaku dulu baru korporasi (yang diproses). Kalau di Belanda terbalik. Tapi semangatnya sudah mulai geraknya KPK. Mari kita sambut," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, peneliti ICW Lalola Easter mengatakan, memang nampaknya belum ada hukuman yang bisa benar-benar memberikan efek jera bagi koruptor. Buktinya, mereka sempat mengunggah perjalanannya ke luar negeri usai terjerat kasus korupsi, tanpa rasa malu.
"Misal Susno Duadji, dia masih bisa jalan-jalan ke luar negeri. Kumpul sama keluarga dan lainnya," ujar Lola.
Lola mengatakan, belum adanya efek jera itu lantaran pasal TPPU waktu itu belum diterapkan signifikan. Sementara, uang pengganti yang biasa dijeratkan kepada koruptor belum sepenuhnya memiskinkan pelaku tindak pidana korupsi.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
