Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Mei 2018 | 12.45 WIB

Artidjo Ungkap Hukuman yang Bikin Koruptor Jera, Begini Caranya

Hakim agung Artidjo Alkostar memasuki masa pensiun pada 22 Mei 2018. - Image

Hakim agung Artidjo Alkostar memasuki masa pensiun pada 22 Mei 2018.

JawaPos.com - Memiskinkan koruptor dianggap sebagai cara paling ampuh untuk membuat pelaku tindak pidana korupsi jera. Mantan hakim agung Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar melihat, upaya ini belakangan mulai gencar dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Salah satu caranya adalah dengan mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap korporasi yang dimiliki atau berafiliasi dengan tersangka kasus korupsi.


"Memiskinkan koruptor itu sudah mulai dilakukan KPK terhadap korporasi," kata Artidjo Alkostar di kantor Indonesian Corruption Watch, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (29/5).


Artidjo menjelaskan, hal ini dilakukan dengan pertimbangan, seorang koruptor sebelum melakukan korupsi mempersiapkan terlebih dahulu perusahaan tempat mengamankan aset dan uang hasil korupsi. Demikian mereka lakukan, agar ketika tersandung oleh KPK mereka tetap bisa menikmati hasil curiannya tersebut.


"Sebelum korupsi dia membuat perusahaan dulu untuk menampung ini (hasil korupsi). Saya kira, KPK mulai bergerak (kenakan pasal TPPU ke korporasi). Saya kira perlu didukung oleh publik salah satu acara untuk memiskinkan koruptor supaya tidak berlindung di bawah perusahaan. Sehingga mereka yang telah diseret tentu koorporasinya juga perlu diseret," jelas Artidjo.


Lebih lanjut, dia mengatakan, memiskinkan koruptor dengan cara ini memang belum lama ini dilakukan di Indonesia. Berbeda dari Belanda, yang sudah lama menerapkan pasal TPPU dalam pengusutan kasus korupsi.


Bahkan, imbuh Artidjo, di negeri kincir angin itu untuk menjerat seorang pelaku korupsi, perusahaanya lebih dulu diperiksa dan diadili.


"Di Indonesia itu lebih mudah jika pelaku dulu baru korporasi (yang diproses). Kalau di Belanda terbalik. Tapi semangatnya sudah mulai geraknya KPK. Mari kita sambut," ujarnya.


Dalam kesempatan tersebut, peneliti ICW Lalola Easter mengatakan, memang nampaknya belum ada hukuman yang bisa benar-benar memberikan efek jera bagi koruptor. Buktinya, mereka sempat mengunggah perjalanannya ke luar negeri usai terjerat kasus korupsi, tanpa rasa malu.


"Misal Susno Duadji, dia masih bisa jalan-jalan ke luar negeri. Kumpul sama keluarga dan lainnya," ujar Lola.


Lola mengatakan, belum adanya efek jera itu lantaran pasal TPPU waktu itu belum diterapkan signifikan. Sementara, uang pengganti yang biasa dijeratkan kepada koruptor belum sepenuhnya memiskinkan pelaku tindak pidana korupsi.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore