Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Mei 2018 | 17.20 WIB

Miris! Tidak Pede Alasan Fachri Albar Gunakan Sabu Sejak 2004

Fachri Albar mengonsumsi barang haram sejak tahun 2004. Sang istri, Renata Kusmanto mengaku tidak tahu perbuatan suaminya tersebut. - Image

Fachri Albar mengonsumsi barang haram sejak tahun 2004. Sang istri, Renata Kusmanto mengaku tidak tahu perbuatan suaminya tersebut.

JawaPos.com - Dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Fachri Albar, dokter assessment dari BNNK (Badan Narkotika Nasional Kota), Ferdiana membeberkan riwayat ketergantungan terdakwa yang dimulai sejak 2004.


Menurutnya, pada 19 Februari 2018, tepatnya lima hari setelah Fachri ditangkap, tim penyidik meminta assessment dilakukan terhadap terdakwa karena terdakwa sakit. Kemudian, di Polres Jakarta Selatan, assessment dilakukan dengan tahap awal melakukan wawancara selama satu jam ke terdakwa.


Hasilnya, menurut pengakuan terdakwa, dia telah memakai dumolit pada 2004. Lantas menjadi adiktif pada zat tersebut mulai 2007.


"Dari pengakuannya dia (Fachri) memakai dumolit pertama kali pada 2004. Kemudian, penggunaan zat tersebut menjadi aktif pada 2007 dan bisa 6 kali seminggu dengan penggunaan satu hingga dua tablet per hari," kata dokter dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5).


Kemudian, lanjutnya, terdakwa mengaku kerap tidak percaya diri untuk berinteraksi dengan orang lain dan sulit tidur. Namun, bila menggunakan sabu, dia lebih tenang dan santai berbicara.


"Yang bersangkutan mengonsumsi pada 2015 lebih rutin, dengan frekuensi 3-8 kali seminggu, bila menggunakan sabu dia merasa lebih senang dan enak untuk berbicara. Ada riwayat pemakaian ganja tapi tidak rutin. Terdakwa aktif memakai ganja 5 bulan sebelum ditangkap," lanjutnya memaparkan.


Selain mengonsumsi dumolit, sabu, dan ganja, suami Renata Kusmanto itu juga kerap meminum alkohol. Konsumsi alkohol dan zat-zat tersebut dilakukan karena dia merasa tidak tenang.


Berdasarkan pemeriksaan dan keterangan tersebut, tim assessment berkesimpulan bahwa terdakwa Fachri Albar telah ketergantungan. Oleh karena itu, tim assessment menyarankan Fachri untuk melanjutkan rehabilitasi di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) selama minimal 6 bulan.


Didengarkan secara terpisah, Fachri Albar mengaku motivasinya menggunakan zat-zat tersebut karena faktor tidak percaya diri. Namun, setelah menjalani rehabilitasi di RSKO sejak 26 Februari, kini anak Ahmad Albar tersebut mulai merasakan perubahan.


"Ada (perubahan). Susah tidur masih, tapi kalau sekarang sudah berani interaksi sama orang. Rehab sangat membantu," kata Fachri.

Editor: Novianti Setuningsih
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore