
Aditya Moha usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK belum lama ini
JawaPos.com - Terdakwa pemberi suap kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono, Aditya Anugerah Moha menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (23/5).
Pantauan JawaPos.com di lokasi, terdapat hal berbeda dalam sidang kali ini, lantaran para pendukung Aditya Moha hadir memakai kaus berwarna putih dengan tampak depan wajah Aditya Moha yang berdesain Wedhas Pop Art Portrait (WPAP).
Bahkan pada tampak belakang kaus tersebut terdapat tulisan yang setiap orang membacanya dapat terketuk hatinya untuk meningat perjuangan seorang ibu.
"Satu orang ibu rela mati demi sepuluh anaknya, tapi belum tentu sepuluh orang anak rela mati demi satu orang ibu. Kami bangga kepada ADM. Karena hal tersebut kamu lakukan demi nama seorang ibu," sebut tulisan di kaus berwajah Moha.
Dalam persidangan, Moha menuturkan kalau kaus tersebut merupakan bentuk simpati terhadap dirinya.
"Tanpa bermaksud untuk melakukan perlawanan kepada majelis, mereka kebetulan mengenakan kaus sebagai bentuk simpati kepada kami. Mohon izin kerelaan," ucap Moha kepada majelis hakim.
Saat membacakan pledoi, Moha membeberkan kalau dirinya merupakan anggota DPR RI Komisi XI yang telah banyak membantu rakyat Indonesia dalam bidang ekonomi, keuangan dan perbankan.
"Kami paling tidak, jadi bagian dari orang-orang yang turut andil bekerjasama dengan pemerintah, dengan eksekutif dan yudikatif dan kami sebagai legislatif menjaga keutuhan NKRI dalam bingkai Pancasila dan UUD 1945," jelas politikus Partai Golkar ini.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntut Aditya Moha dengan pidana selama enam tahun penjara serta denga senilai Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Aditya dituntut memberi suap kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono sebesar SGD 110 ribu. Suap diberikan beberapa tahap dengan tujuan ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan, terdakwa perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara tahun 2010 tidak ditahan dan divonis bebas.
Atas perbuatannya, Aditya Moha dituntut melanggar Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
