Petugas Satpol PP Kota Surabaya saat menertibkan kabel FO dan tiang provider di Jalan Adityawarman, Selasa (24/2). (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com - Keberadaan jaringan kabel utilitas Fiber Optik (FO) di jalanan Kota Surabaya yang tidak tertata alias semrawut, tak hanya merusak estetika kota, tetapi juga menimbulkan rasa kurang nyaman bagi masyarakat.
Hal ini mendapat perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP. Sebulan terakhir ini, petugas gencar melakukan patroli untuk menata sekaligus menertibkan jaringan kabel FO yang tak berizin.
Kabid Pengadaan Tanah dan Pemanfaatan Infrastruktur (PPI) Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Wienda Novita Sari mengatakan, penertiban terbaru dilakukan di kawasan Jalan Adityawarman.
"Sebenarnya sebelum Februari 2026 kami juga rutin lakukan penertiban. Hari ini, kita (melakukan penertiban) di dua sisi Jalan Adityawarman, utara dan selatan," tutur Wienda, Selasa (24/2).
Hasilnya, petugas Satpol PP Surabaya menertibkan lima tiang provider, 3 kabel FO, san 1 kabel crossing di Jalan Adityawarman sisi utara. Sementara di jalan sisi selatan, petugas mengamankan 3 kabel FO.
"Penertiban ini dilakukan karena ada sejumlah utilitas provider yang tidak sesuai dengan regulasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas," imbuhnya.
Sebelum penertiban dilakukan, instansi provider yang melanggar Perda telah lebih dulu mendapat peringatan. Namun hingga batas waktu berakhir, tidak ada respons sehingga akhirnya ditindak oleh Pemkot Surabaya.
“Itu kita memberikan peringatan dan kalau tidak ditindaklanjuti oleh instansi utilitas yang melanggar Perda, kita melakukan penertiban. Jadi kita mohon bantuan penertiban (Bantip) ke Satpol PP,” tutur Wienda.
Selain berdasarkan peraturan daerah, penertiban ini bagian dari tindak lanjut instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto soal penataan jaringan kabel FO, kabel listrik, hingga baliho di seluruh daerah.
Pemkot Surabaya berkomitmen melakukan penertiban utilitas secara berkala. Tujuannya, agar jaringan utilitas di Kota Surabaya lebih tertata dan sesuai dengan regulasi ketentuan perda yang berlaku.
“Sebenarnya kita selalu sampaikan di setiap giat perapian utilitas kepada provider agar melakukan perapian. Setiap ada permintaan baru (utilitas), kami juga mengimbau agar menggunakan sistem tanam,” pungkasnya.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
MUI Minta Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ Bisa Dipidana, Lebih Berat dari Pasal Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Skor Haiti vs Skotlandia di Piala Dunia 2026: The Tartan Army Bisa Menang Besar!
