
Tersangka Alvi Maulana (baju oranye) menjalani rekonstruksi Kasus Mutilasi Pacet yang digelar Polres Mojokerto di Kos Lidah Wetan Surabaya, Rabu (17/9/2025). (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Proses rekonstruksi kasus mutilasi Pacet yang dilakukan oleh tersangka Alvi Maulana, 24 tahun, terhadap kekasihnya, TAS, 25 tahun telah rampung digelar. Total ada 37 reka adegan dilakukan.
Satreskrim Polres Mojokerto menggelar proses rekonstruksi di rumah kos dua lantai, yang ditempati Alvi dan TAS, sekaligus menjadi TKP pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Alvi pada 30 Agustus 2025 lalu.
"Dapat saya sampaikan kepada masyarakat bahwa hari ini, Rabu, 17 September 2025, kami melakukan rekonstruksi di TKP," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama kepada awak media, Rabu (17/9).
Dari pantauan JawaPos.com, tersangka Alvi tiba di TKP, rumah kos di Jalan Lidah Wetan Gang I, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya sekitar pukul 11.05 WIB. Ia mengenakkan seragam tahanan berwarna jingga dan potongan gundul.
Kedatangan Alvi disambut cemooh oleh tetangga yang sudah memadati TKP sejak pagi. Dengan tangan terborgol, tersangka tampak menunduk saat diminta meragakan perbuatan kejinya terhadap korban.
"Total reka adegan kita laksanakan ada 37 adegan, dimulai dari kedatangan tersangka pulang kembali ke kosannya, sampai dengan proses dia melakukan perbuatan pembunuhan," imbuhnya.
AKP Fauzy menyebut tersangka menghabisi nyawa korban, dengan menusuk leher bagian kanan dengan pisau sebanyak satu kali. Peristiwa ini terjadi di lantai dua kamar kos mereka setelah insiden pintu dikunci.
Setelah memastikan bahwa korban meninggal dunia, tersangka lalu membawa tubuh korban dari lantai dua ke kamar mandi di lantai 1. Di sana, dengan sadis Alvi memutilasi tubuh korban menjadi ratusan bagian.
"Jadi setelah pelaku memastikan korban sudah tidak bernyawa, tubuh korban dibawa ke lantai bawah, langsung dibawa ke kamar mandi. Nanti langsung di sana pelaku melakukan eksekusi (mutilasi)," terang AKP Fauzy.
Dalam proses rekonstruksi, Alvi juga memeragakan saat dirinya membuang potongan tubuh korban menggunakan tas merah, lalu dibuang ke hujan sekitar Jalan Raya Pacet - Cangar.
"(Rekonstruksi juga menampilkan) proses dia membuang barang-barang bukti di Pacet, sampai dia kembali dan melakukan proses penghancuran barang bukti di kawasan tersebut (kamar kos)," tukasnya.
Kronologi Singkat
Polres Mojokerto berhasil membekuk Alvi Maulana, 24 tahun, warga Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi Pacet.
Alvi diringkus di rumah kosnya yang berada di Jalan Lidah Wetan Gang 1, Lakarsantri, Surabaya pada Minggu dini hari (7/9). Di sana, polisi menemukan ratusan potongan tubuh dan tulang korban yang disembunyikan di belakang lemari.
Kasus mutilasi Pacet terungkap setelah seorang warga setempat berinisial S menemukan potongan telapak kaki korban di jurang Jalur Pacet - Cangar, Mojokerto pada Sabtu pagi (6/9). Penemuan ini membuat publik geger.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
